LHOKSEUMAWE – ER dan AH, dua ibu rumah tangga dibekuk Polres Lhokseumawe pada Senin, 22 Agustus 2016 lalu. Keduanya dilaporkan melakukan penipuan terhadap 19 orang melalui akun Facebook dengan modus penerimaan karyawan di sejumlah rumah sakit di Lhokseumawe.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut sudah beroperasi sejak 3 Oktober 2015,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2016.
Dia mengatakan, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara memposting informasi penerimaan karyawan untuk dipekerjakan di sejumlah rumah sakit di wilayah Lhokseumawe.
Dalam informasi tersebut, kedua tersangka turut meyakinkan para pelamar mampu meloloskan mereka di salah satu rumah sakit yang berada di wilayah Lhokseumawe.
Kapolres menyebutkan, ke 19 korban yang berhasil ditipu tersebut dimintai uang dengan jumlah bervariasi. Mulai Rp3,4 juta hingga Rp5 juta per orangnya.
Menurut laporan yang kita terima dari korban total keseluruhan semuanya Rp 68 juta, dengan barang bukti yang tersisa yang sudah diamankan Rp 700 ribu, katanya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 juncto 55, 56 dan 65 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Masyarakat jangan mudah percaya calo dengan penipuan berkedok akan meloloskan sebagai karyawan, sebelum mengecek kebenarannya,” kata Kapolres Lhokseumawe. [](bna)



