LHOKSUKON – Mukhtaruddin, 49 tahun, tahanan kasus narkoba kabur dengan cara mengelabui petugas saat dibawa berobat ke salah satu rumah sakit di Lhokseumawe, Selasa, 26 Juli 2016, malam. Ia merupakan tahanan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon setelah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 Juli 2016 lalu.
“Ia mengeluh sakit pada luka bekas operasi di bagian perutnya. Atas dasar kemanusiaan kami mengizinkannya untuk berobat ke Lhokseumawe. Dalam perjalanan setiba di Kecamatan Syamtalira Aron, tahanan itu minta singgah ke rumahnya di Gampong Pante dengan alasan hendak ambil uang untuk biaya berobat,” kata Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com, Rabu, 27 Juli 2016.
Dijelaskan, dua petugas menunggu di luar saat tahanan itu masuk ke dalam rumahnya. Karena tak kunjung ke luar akhirnya petugas bertanya kepada istrinya, Azizah yang mengaku suaminya berada di kamar mandi. Namun setelah diperiksa ternyata kamar mandi kosong dan tahanan itu sudah kabur dari pintu belakang.
Pascakejadian, lanjut Effendi, hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian tahanan kabur tersebut. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Aceh Utara yang ikut membantu pencarian keberadaannya.
“Pihak keluarga kami harap segera membawa pulang Mukhtaruddin ke Rutan guna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Jika tidak dipulangkan, maka kami dan pihak kepolisian akan memburunya hingga tertangkap kembali,” pungkas Effendi.[]


