BANDA ACEH – Lima orang pelanggar Qanun Jinayat dicambuk di Halaman Masjid Babussalam, Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2018.
Dua dari lima tedakwa yang dieksekusi pada siang tadi merupakan warga non muslim. Keduanya dihukum karena melakukan maisir (judi), sedangkan tiga terdakwa lainnya terkena kasus judi dan ikhtilat.
Dua warga non muslim tersebut merupakan pasangan suami istri bernama Dahlan Sili Tonga dan istrinya Tjia Nyuk Hwa alias Sulus. Akibat perbuatannya tersebut, keduanya harus menerima sebanyak 7 dari 8 kali vonis yang dikurangi masa tahanan satu dan dua bulan.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 18 Ayat 1 Qanun Jinayat, ditangkap personel Polresta Banda Aceh saat tengah berjudi di salah satu tempat wahana bermain anak-anak, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, selain keduanya, ada satu terdakwa lainnya juga dicambuk karena perjudian, yakni Ridwan. Dia diketahui selaku penyedia lapak judi, sehingga mendapat cambukan sebanyak 19 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Selain itu, terdakwa lainnya adalah pasangan ikhtilat yakni Muzakkir dan Cut Hasmidar yang dicambuk masing-masing sebanyak 23 kali.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, eksekusi cambuk ini dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah Kota Banda Aceh menjalankan syariat Islam.
“Kedua pasutri non muslim tersebut pun ikut dihukum cambuk karena tunduk ke dalam hukum Islam dan ingin sendiri agar dicambuk,” katanya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk disaksikan ratusan masyarakat dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kapolresta, AKBP Trisno Riyanto, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, Kapolsek Ulee Lheue, AKP Elfutri beserta unsur forkopimda kota Banda Aceh lainnya.[]



