LHOKSEUMAWE – Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara kembali menggelar rapat hingga larut malam. Namun, rapat membahas soal anggaran untuk pembayaran utang itu masih belum mencapai titik temu antara kedua pihak.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan TAPK Aceh Utara duduk bersama di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRK, Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 17.20 WIB sampai tiba waktu salat Magrib. Rapat dilanjutkan usai salat Isya sampai Selasa dinihari. “Selesai jam dua belas malam (00.00 WIB dinihari) lebih, belum ada titik temu,” kata satu sumber di DPRK Aceh Utara, Selasa, 27 Februari 2018.
Sebelumnya, kedua belah pihak juga membahas persoalan yang sama sampai larut malam pada Selasa, 30 Januari 2018. Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara kemudian rapat konsultasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: Sengkarut Utang Aceh Utara: Pertemuan Dua Pihak Sampai Larut Malam
Sengkarut Utang Aceh Utara: Pertemuan Dua Pihak Berlanjut ke Banda Aceh
Berikutnya, kedua belah pihak mengadakan rapat membahas persoalan sama, kali ini menindaklanjuti surat diteken Sekda Aceh, Dermawan, atas nama gubernur tentang tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK (RAPBK) tahun 2018. Rapat pada Kamis, 22 Februari 2018 sore sampai malam, juga gagal mencapai titik temu antara kedua belah pihak. Sehingga dilanjutkan dengan pertemuan, Senin (kemarin) sampai Selasa dinihari.
Lihat juga: Rapat Utang Aceh Utara: Sekwan Berjongkok, Pintu pun Terkunci
“Rapat tadi malam (Senin malam) mantong meuputa-puta bak-bak sot (masih ‘berputar-putar’ pada pembahasan yang sama dengan rapat sebelumnya),” ujar sumber portalsatu.com/ di Sekretariat DPRK Aceh Utara.
Sumber lainnya di DPRK itu menyebutkan, kedua belah pihak belum mencapai titik temu soal anggaran untuk pembayaran utang lantaran bertahan pada sikap masing-masing. Menurut sumber tersebut, dewan tidak menghambat eksekutif untuk membayar utang. Namun, Banggar DPRK menolak sikap eksekutif yang dilaporkan ingin memangkas sejumlah kegiatan dalam APBK 2018 secara sepihak, termasuk dana aspirasi dewan, agar tersedia anggaran untuk membayar utang.
“Bayeu aju utang, hana meutheun bak dewan. Cuma nye takoh kegiatan, takoh bersama, bek galak-galak eksekutif,” kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sumber itu menambahkan, pihak dewan juga merasa kecewa terhadap Bupati Aceh Utara yang tidak pernah hadir dalam rapat TAPK bersama Banggar DPRK membahas soal penyelesaian utang tahun 2017 dengan anggaran 2018. “Selalu yang datang wabup (wakil bupati), sehingga TAPK mengaku harus melaporkan kepada bupati terlebih dahulu, karena mereka tidak berani mengambil keputusan. Seharusnya bupati datang langsung ke DPRK, paling tidak satu jam saja, agar bisa diambil keputusan bersama dalam rapat dengan dewan,” ujarnya.
Menurut sumber itu, sejauh ini belum ada kejelasan, kapan kedua belah pihak akan duduk kembali setelah gagal mencapai titik temu dalam rapat Senin sore sampai Selasa dinihari.
Mohon bersabarlah
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil alias Ayahwa, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Selasa, 27 Februari 2018 sore, mengatakan, “Kalau utang, kami kan sudah sepakat akan membayar. Akan tetapi, kita masih belum dikasih (oleh eksekutif) hasil verifikasi atau evaluasi dari Inspektorat (terkait utang)”. Ayahwa mengatakan itu saat ditanyakan bagaimana hasil pembahasan kedua pihak pada Senin sampai larut malam.
Ditanya di mana tersendat sehingga kedua belah pihak belum mencapai titik temu, Ayahwa menyebutkan, “Belum ada, tapi hampir ada ya. Sekarang kan, utang ini kan banyak. Kita harus duduk dan harus lihat di mana harus kita potong, item apa yang harus kita potong untuk bayar utang. Mana mungkin selesai secepatnya karena utang banyak”.
“Bukan tidak setuju, tapi kan yang memangkas itu kan eksekutif, sedangkan hasil evaluasi itu kan harus dipangkas bersama. Kita duduk dua pihak kita pangkas apa yang perlu dipangkas, tapi asumsi mereka (eksekutif) dikasih untuk kita saja (data kegiatan yang dipangkas sepihak),” ujar Ayahwa saat ditanya apakah benar dewan tidak setuju jika eksekutif memangkas kegiatan dari dana aspirasi dewan
Kapan kedua belah pihak (eksekutif dan legislatif) akan duduk rapat lagi untuk menyelesaikan persoalan utang itu? “Mungkin dalam minggu-minggu inilah. Pokoknya gini, mohon bersabarlah untuk soal utang itu. Kita menunggu hasil verifikasi dari Inspektorat,” kata Ayahwa.
Sebelumnya, Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, mengatakan, sesuai perintah Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh Utara sudah melaksanakan verifikasi sisa Surat Perintah Membayar (SPM) yang belum dibayarkan tahun 2017. Jumlah kewajiban alias utang sesuai sisa SPM 2017 senilai Rp173 miliar lebih. “Inspektorat sudah menjalankan tugasnya, dan hasilnya juga hari ini kita bawa ke dewan,” ujar Abdul Aziz menjawab portalsatu.com/, sebelum ia mengikuti rapat dengan Banggar DPRK di gedung dewan, Senin, 26 Februari 2018 sore.
Abdul Aziz berharap ada titik temu antara eksekutif dan legislatif dalam rapat tersebut. “Karena ini menyangkut anggaran APBD 2018 sudah mendesak dan harus segera kita tindak lanjuti, dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara, saya pikir hari ini diharapkan menjadi titik temu, sehingga menghasilkan satu kebersamaan. Sehingga APBD Aceh Utara 2018 akan bisa segera kita laksanakan, sesuai dengan hasil evaluasi gubernur. Itu yang kita harapkan,” katanya.
“Kalau hari ini sudah ada titik temu tinggal kita lapor (kepada gubernur), otomatis (APBK 2018) sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Abdul Aziz sebelum dimulai rapat. (Baca: Ini Kata Sekda Aceh Utara Soal Pembayaran Utang)[](idg)






