JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berkas perkara kini Andi Taufan Tiro telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat Taufan Tiro segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Berkas tersangka telah dilimpahkan ke tahap II,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (4/1/2016).
Ia menerangkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak Jumat, 30 Desember 2016. Usai melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Andi Taufan Tiro.[] sumber: Okezone.com


