LHOKSUKON – Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, melaksanakan peresmian (launching) ‘Kampung Restorative Justice/RJ’ di Kabupaten Aceh Utara secara virtual melalui video conference, yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Aceh Utara di meunasah (surau) Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 16 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Akbari, S.H., M.Hum., hadir mengenakan pakaian adat Aceh. Turut hadir Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., Kepala Seksi Pidana Umum, Yudhi Permana, S.H., M.H., Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Camat Lhoksukon, Hanifza Putra, Keuchik Gampong Alue Buket serta sejumlah tokoh masyarakat.

Diah Ayu kepada wartawan mengatakan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara berpedoman pada Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022, tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice.

“Kita telah mengukuhkan tujuh Kampung Restorative Justice di wilayah Aceh Utara, yaitu Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan, Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku, Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk, Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat,” kata Diah Ayu.

Menurut Diah, tujuan peresmian Kampung RJ tersebut agar kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan kerugian korban di bawah Rp2,5 juta serta bukan residivis, dapat difasilitasi untuk dilakukan perdamaian.

“Apabila ada perkara sejenis itu, maka kita bermusyawarah untuk didamaikan kedua belah pihak (pelaku dengan korban). Kita mengharapkan kepada para keuchik, tuha peut, tokoh adat di gampong, ulama supaya bisa bekerja sama untuk secara bersama-sama memfasilitasi,” ujar Diah Ayu.

Menurut Diah, dalam jangka menengah dan panjang Kejari akan mengupayakan sebagian besar gampong di Aceh Utara untuk dibentuk Kampung RJ.

“Saat video conference tadi, Pak Jaksa Agung menyampaikan bahwa hukum adat harus dihidupkan kembali di tengah-tengah masyarakat. Khususnya dalam penyelesaian masalah hukum yang sifatnya keperdataan dan permasalahan penganiayaan ringan. Kejaksaan wajib hadir untuk memfasilitasi kasus ringan agar tidak sampai ke pengadilan,” ujar Diah.[]