BLANGKEJEREN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues memperpanjang masa melengkapi berkas bagi peserta yang lulus PPPK paruh waktu. Tambahan waktu itu diberikan BKPSDM lantaran ada syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Plt. Kepala BKPSDM Gayo, Lues Abdul Wahab, S.E., Jumat, 12 September 2025, mengatakan waktu untuk melengkapi berkas tersebut diperpanjang tujuh hari dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“Dengan memperhatikan kondisi pengurusan SKCK, maka pengisian DRH ditambah waktu tujuh hari,” kata Abdul Wahab melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Abdul Wahab, waktu yang diberikan kepada peserta PPPK paruh waktu untuk melengkapi berkas dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hanya sampai 15 September 2025.

“Dengan penambahan waktu ini, maka batas akhir melengkapi berkas dan mengisi DRH bagi PPPK Paruh Waktu sampai 22 September 2025,” ujarnya.

Untuk itu, BKPSDM Gayo Lues menyarankan kepada 1.386 orang yang masuk alokasi PPPK Paruh waktu Gayo Lues agar tidak terburu-buru mengisi DRH dan saat melengkapi berkas. “Yang penting berkasnya lengkap, DRH terisi dengan baik, dan membuat SKCK tanpa harus berdesakan”.[]