BLANGKEJEREN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues mengumumkan peserta alokasi PPPK Paruh Waktu melalui aplikasi SSCSN, peserta yg masuk dalam alokasi berjumlah 1.386 orang.

Plt. Kepala BKPSDM Gayo Lues Abdul Wahab, SE., Kamis malam, 11 September 2025, mengatakan saat ini ada kendala pada server Web Gayo Lues secara keseluruhan, sehingga tidak dapat ditayangkan.

“Untuk pengumuman Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu sudah tayang pada aplikasi SSCASN. Namun ada kendala pada server web Gayo Lues secara keseluruhan, maka tidak dapat kami tayangkan,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Adapun peserta yang masuk dalam alokasi berjumlah 1.386 orang. Seluruh peserta bersumber dari data BKN berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN T.A. 2024, dengan kriteria utama mengacu pada status (database/tidak) dan jenis formasi pada saat seleksi dulu.

Peserta yang masuk dalam alokasi merupakan Non-ASN aktif, masing-masing dengan kriteria sebagai berikut, 1. Database – tidak lulus seleksi PPPK, 2. Database – tidak lulus seleksi CPNS, 3. Non database – tidak lulus seleksi PPPK.

“Adapun kriteria peserta yang tidak masuk dalam alokasi masing-masing sebagai berikut, 1. Database – tidak ikut ujian CPNS/PPPK, 2. Database – sudah meninggal dunia, 3. Non database – tidak ikut ujian PPPK, 4. Non database – tidak lulus seleksi CPNS, 5. Peserta PPPK formasi Guru dari lulusan PPG (R5),” ujarnya.

Seluruh peserta saat ini sudah dapat mengisi DRH dan melengkapi persyaratan melalui akun SSCASN masing-masing, dimulai sejak hari ini sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan dan kebijakan nasional yg ditetapkan oleh BKN.

“Sementara ini di tanggal 15 September 2025, namun sepertinya dikarenakan beberapa persyaratan memerlukan waktu lebih, maka apabila di saat deadline tersebut belum selesai kita diberikan kesempatan untuk perpanjangan usul,” kata Wahab.

Untuk proses lanjutan nantinya, BKPSDM akan melakukan verifikasi dan Validasi bertingkat. Sedangkan saat ini proses verval terhadap SK dan Slip gaji sudah dimulai dari tingkat dinas dan hasilnya akan disampaikan bersamaan berkas usul melalui berita acara hasil verval.

“Masing-masing kelengkapan dokumen sudah dicantumkan pada pengumuman yang sudah bisa diakses oleh seluruh peserta,” katanya.[]