BLANGKEJEREN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Gayo Lues bersama Kejaksaan dan Kepolisian merencanakan pembentukan Tim Asesmen Terpadu penanganan pencandu narkoba.

Pembentukan tim terpadu itu bertujuan agar pecandu narkoba tidak dihukum penjara melainkan direhabilitasi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman saat berkoordinasi dengan Kepala Kejakasaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H, di ruangan Kajari setempat, Selasa, 16 November 2021.

“Pembentukan tim terpadu ini kita rencanakan tahun 2022 mendatang, dengan tujuan untuk menangani pecandu narkoba agar tidak dipidana penjara, melainkan direhabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Fauzul.

Berdasarkan Undang-Undang No 35 tahun 2009, kata Kepala BNNK Fauzul Iman bahwa pecandu narkoba itu adalah korban yang wajib direhabilitasi, sehingga harus dibentuk tim yang tergabung dari beberapa lembaga.

“Untuk sementara kami dari BNNK baru melakukan koordinasi dengan pihak terkait supaya pembentukan tim terpadu nantinya berjalan lancar dan sukses,” jelas Fauzul.

Sementara Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, menyambut baik kedatangan pihak BNNK, dengan harapan, pembentukan tim terpadu itu berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. []