BANDA ACEH – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Banda Aceh memberikan penjelasan terkait penyebab terjadinya kendala dalam proses pembayaran klaim yang ada saat ini ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa.

Melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kahar Muzakar, SKM, pihak BPJS mengatakan, salah satu faktor yang sangat mempengaruhi yakni terjadinya perubahan regulasi tarif yang dilakukan oleh pemerintah.

“Jadi ada delay terkait dengan pengajuan klaim akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah. Dalam hal ini perubahan regulasi terkait dengan tarif,” kata Muzakar, Selasa, 18 Juli 2017.

Terjadinya perubahan Permenkes RI No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dijelaskan Muzakar mekanismenya tidak disiapkan secara matang. Sehingga pihak mereka harus menunggu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembayaran yang dilakukan.

“Ketika perubahan tarif yang dilakukan oleh pemerintah, yang seharusnya sudah kita pedomani itu, tidak disiapkan dengan infrastruktur mekanisme pengajuannya, program sistem pengajuannya. Sehingga kita menunggu dulu, karena kita menghindari supaya jangan sampai terjadi kerugian kesalahan pembayaran akibat kita tidak mengacu kepada regulasi yang baru,” jelasnya.

“Menunggu sehingga terjadinya statman verifikasi dan pengajuan klaim. Sehingga seharusnya bisa dilaksanakan dengan secara rutin itu menjadi terhambat dan terjadilah kejadian botoneg,” jelasnya lagi.

Dampak dari semua itu, Muzakar mengatakan, “Jadi kita sekarang sedang mengurai sedikit demi sedikit karena ini namanya seharusnya pekerjaan yang bisa rutin, menumpuk menjadi satu waktu sehingga terjadilah delay dan memang BPJS komitmen untuk menyelesaikannya,” katanya.

“Kita sedang me-list program, kita sudah memverifikator untuk menyelesaikan ini,” katanya lagi.

Muzakar juga menjelaskan, saat ini pihak BPJS berharap kepada semua pihak rumah sakit yang ada untuk mengajukan klaim setiap tanggal 5 bulannya, misalnya pelayanan Bulan Februari sudah harus diajukan biaya pelayanan ke BPJS paling lama tanggal 5 Bulan Maret. Hal itu dilakukan agar proses verifikasi bisa dilaksanakan dengan baik.

“Setiap itulah kita harapkan, sehingga kita ada proses verifikasi yang bisa kita selesaikan. Sehubungan dengan ini, terkait pembayaran dengan RSUD Meuraxa, sekarang kita sedang memproses yang Bulan Mei dan sedangkan yang Bulan Juni itu berdasarkan informasi yang kami dapat sedang diproses pengajuan oleh rumah sakit. Jadi ada mekanisme baik itu yang dilaksanakan oleh petugas BPJS yang ada maupun oleh rumah sakit,” ungkapnya.[]