LHOKSEUMAWE – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe bersama Jasa Raharja melakukan sosialisasi pajak Aceh terkait layanan pembayaran pajak. Kegiatan itu digelar di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Selasa, 10 September 2024.
Sosialisasi tersebut diikuti puluhan jurnalis. Tampil sebagai narasumber Kepala UPTD V BPKA Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, Wakil Bidang Operasional Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Lhokseumawe, Razi Sabri, Supervisor Penjualan Bisnis Korporat PT Pos Indonesia Cabang Lhokseumawe, Riki Karnovi, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP M. Abdhi Hendriyatna diwakili anggotanya, dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya.
Chaidir menjelaskan tentang pelayanan pembayaran pajak saat ini. Masyarakat tidak harus datang ke kantor Samsat, tetapi bisa di warung kopi dan pasar dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, warga dapat membayar pajak melalui aplikasi Pospay dari Kantor POS dan layanan Action Mobile Bank Aceh Syariah.
“Dari sisi penerimaannya kita melihat capaiannya terus meningkat. Artinya, masyarakat sudah mulai sadar terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk tahun 2023 masyarakat yang membayar pajak itu 40 persen atau 52.000 unit kendaraan roda dua dan empat. Jadi, terdapat 60 persen lagi masyarakat yang belum membayar pajak, ini sesuai data yang ada di Samsat,” kata Chaidir.
Data dari Samsat Lhokseumawe, kata Chaidir, penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dari masyarakat yang melakukan pembayaran di Samsat pada 2023 mencapai Rp43.203.094.282.
Dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat akan semakin tahu terhadap layanan pembayaran pajak yang mudah. Mneurut dia, sosialisasi ini salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Untuk kendaraan unit pelat merah di Lhokseumawe itu sedang kita validasi bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), mereka sudah meng-cross check terkait data-data atau status kendaraan pelat merah. Juga dicek mengenai kepatuhan penunggakan pajak maupun hal lainnya. Berdasarkan data dari kita kendaraan itu berjumlah 1.200 unit baik roda dua dan empat,” ungkap Chaidir.
Menurut Chaidir, yang paling banyak menunggak pajak kendaraan pelat merah jenis sepeda motor itu terdapat di kepemilikan tingkat desa. “Kepemilikannya adalah keuchik, imum mukim. Untuk itu, kita mengimbau supaya itu ditertibkan pajak kendaraan pelat merah khususnya di wilayah Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya, menyebut untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pihaknya melakukan kerja sama dengan rumah sakit agar korban kecelakaan dapat tertangani.
“Jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja seperti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau lebih dari satu kendaraan pribadi, orang berada di luar angkutan lalu lintas menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan penggunaan angkutan lalu lintas jalan, orang di dalam kendaraan bermotor yang tertabrak disebabkan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Nominal santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan itu tergantung status korban. Namun, kecelakaan tunggal tidak memenuhi syarat untuk klaim santunan dari Jasa Raharja,” tuturnya.
Menurut Azi, Januari-Agustus 2024, Jasa Raharja Lhokseumawe telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia maupun luka-luka mencapai Rp15 miliar. “Ruang lingkupnya itu di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah. Di antara kabupaten/kota ini paling banyak diberikan santunan yaitu Bireuen dan Lhokseumawe, sesuai angka korban kecelakaan yang terjadi,” ujarnya.
Azi mengimbau masyarakat pengguna jalan raya agar berlalu lintas dengan aman, tertib dan patuhi peraturan lalu lintas baik secara dokumen maupun mematuhi rambu-rambu lalu lintas.[]