LHOKSEUMAWE – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe memberikan pelayanan pembayaran pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling dan Samsat Jemput Online (Jempol) untuk memudahkan masyarakat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelayanan Samsat Keliling itu dilaksanakan di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu, 1 Maret 2023.
Jadwal layanan Samsat Keliling Lhokseumawe yaitu setiap Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. Pelayanan dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Kepala UPTD V BPKA Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, S.E., M.M., kepada wartawan mengatakan Samsat Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi terkait keberadaan pelayanan Samsat Keliling di pasar dengan jadwal telah ditentukan pada sejumlah titik. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bermotor, karena tidak harus mendatangi Kantor Samsat Lhokseumawe untuk pengurusan pajak tersebut.
“Jadi, kegiatan ini sekaligus kita menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung di lapangan bahwa program pemutihan atau relaksasi denda kendaraan itu sudah diperpanjang. Pemutihan pajak tahap pertama dimulai pada 2 Januari sampai 28 Februari 2023, tahap kedua pada 1 Maret hingga 30 April 2023. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, karena ini program terakhir kalinya dari pemerintah. Sebab pada 2023 sudah diberlakukan kebijakan penghapusan identitas kendaraan, setelah pajak kendaraannya itu menunggak dua tahun,” ungkap Chaidir.
Menurut Chaidir, jika masyarakat tidak memanfaatkan program pemutihan ini, tentunya sangat dirugikan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.
Samsat Lhokseumawe sudah melakukan beberapa kegiatan layanan di warung kopi maupun pasar, sebagai upaya jemput bola. “Kita turun langsung di tengah-tengah aktivitas masyarakat sehingga dapat terbantu dalam pembayaran pajak. Images bayar pajak itu dijadikan cepat dan mudah, tidak ada yang sulit”.
“Kita melihat memang minat masyarakat sangat antusias meskipun tidak semuanya melakukan pembayaran pajak. Sebagian warga ada yang menanyakan terlebih dahulu persyaratannya apa saja dan sebagainya. Pelayanan Samsat Keliling ini adalah pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk penggantian STNK atau proses lima tahun sekali itu tetap dilakukan di Kantor Samsat. Karena ada proses gesek mesin dan identifikasi kenderaan lainnya,” ujar Chaidir.
Chaidir menambahkan berdasarkan aturan sesuai dengan undang-undang terkait penghapusan data kendaraan, salah satu kriterianya adalah menunggak pajak dua tahun setelah berakhir masa berlaku STNK. “Itu akan diberlakukan pada tahun 2023 ini. Jadi, kita masih ada waktu mensosialisasikan kepada masyarakat serta momen program pemutihan kenderaan ini mohon dimanfaatkan” ucapnya.
“Karena khususnya di Kota Lhokseumawe kendaraan yang mati (menunggak) pajak di atas lima tahun berjumlah 56 ribu unit. Kalau untuk pembayaran atau pemutihannya tidak ganti STNK itu bisa dilakukan di Kantor Samsat di mana saja seluruh Aceh termasuk di Lhokseumawe. Artinya terkait penggantian STNK lima tahun ini harus dilakukan di Samsat asal,” ucap Chaidir.
Menurut Chaidir, tren pembayaran pajak di Kota Lhokseumawe sudah meningkat. Sehingga pendapatan dari tahun 2021-2022 mencapai Rp5 miliar. Untuk layanan warung kopi pada 2022 pihaknya menerima pendapatan sebesar Rp2,6 miliar dengan jumlah pembayar pajak di lokasi warkop 3.500 orang. “Ini menjadi pilihan bagi masyarakat di mana lokasi yang lebih dekat dan terjangkau untuk melakukan pembayaran pajak”.
“Terkait dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor itu ada pembagian hasil, yakni 70 persen ditransfer ke pihak provinsi dan 30 persen untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe. Uang tersebut digunakan sebagai sumber pembangunan daerah,” ujarnya.
Sedangkan jumlah kendaraan dinas di Lhokseumawe, kata Chaidir, sudah jauh berkurang yang menunggak pajak. Sebelumnya saat melakukan komunikasi dengan jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe berjumlah 1.222 kendaraan menunggak pajak, namun saat ini tinggal 400-an unit yang masih menunggak pajak. “Mungkin ini sedang proses validasi dan varifikasi kendaraan dinas tersebut,” ucapnya.[]