BANDA ACEH – Pemerhati politik Aceh, Halim Abe, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pasti akan melakukan usaha-usaha untuk kemaslahatan masyarakat terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sebab, salah satu tujuan perubahan UUPA agar lebih sesuai dengan semangat dan komitmen yang tertuang dalam butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Hal itu diungkapkan Halim Abe ketika dihubungi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Rabu, 1 Maret 2023, sore.
Dia menilai langkah diambil DPR Aceh terkait Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) atau sosialisasi draf revisi UUPA menjadi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi. “Sebelum draf revisi UUPA ini dibahas dalam prolegnas di Jakarta nantinya,” kata Halim Abe.
Halim Abe menyebut jika menilik dari arti secara harfiah, revisi (peninjauan kembali), dan implementasi (pelaksanaan atau penerapan) tentu dua hal berbeda. Maka dalam hal ini kewajiban DPR Aceh tentu lebih pada aspek implementasi.
Sebagai rakyat, kata Halim Abe, baginya revisi UUPA penting dilakukan bila dalam proses implementasi terdapat kendala-kendala dan kekeliruan-kekeliruan. “Atau terdapat poin-poin yang bertentangan dengan semangat dan butir-butir MoU Helsinki. Tidak dapat dipungkiri bahwa UUPA lahir karena amanah MoU,” ujarnya.
Menurut Halim Abe, semua yang diupayakan untuk mengawal kekhususan Aceh tidak boleh terlepas dari dua stakeholder perdamaian yakni Pemerintah RI dan dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Tentu ide revisi harus kita lihat dengan perspektif yang positif, bahwa ini kesadaran bersama untuk terus mengupayakan hal terbaik bagi masyarakat Aceh dengan adanya UUPA sebagai pintu masuk menuju kesejahteraan,” jelasnya.
Bila berkaca dari proses implementasi UUPA selama ini, kata Halim Abe, Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh pasti punya pandangan yang berbeda dalam memaknai produk hukum UUPA.
“Sehingga proses realisasi UUPA yang mengatur kekhususan Aceh seperti ‘kameng ek ateuh batee (seperti kambing panjat tebing/batu)’,” tuturnya.
Halim Abe tak sepenuhnya sepakat terhadap anggapan bahwa Pemerintah pusat atau pihak tertentu mencoba mengulur waktu dengan isu revisi UUPA. Karena UUPA adalah undang-undang Republik Indonesia yang diberikan untuk Aceh. “Bukan undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Aceh,” ucapnya.
Jadi, kata Halim Abe, tidak ada alasan bagi Pemerintah pusat untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaannya, kecuali aktor-aktor politik yang duduk di legislatif tidak serius dalam memperjuangkannya.
Halim Abe mengaku secara pasti dirinya tidak tahu siapa yang mencetuskan ide untuk revisi UUPA. “Tapi hal ini tidak terlepas dari peristiwa tuduhan makar dari Polda Aceh terhadap kawan-kawan kombatan GAM Kuta wilayah Pase pasca pengibaran bendera Bulan Bintang 4 Desember 2021 lalu,” ujarnya.
Ide dasarnya, kata Halim Abe, lahir dari pihaknya mendorong lahirnya kepastian hukum dan percepatan realisasi UUPA, kemudian secara perlahan bergulir menjadi wacana revisi.
Halim Abe mengatakan isu revisi bukan hal baru, karena di tahun-tahun awal UUPA disahkan, revisi UUPA menjadi perbincangan di kalangan pemerhati politik dan tokoh-tokoh aktivis. Karena ada beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan butir-butir MoU Helsinki. “Atau mungkin karena euforia dan salah memahami arti kekhususan Aceh yang sebenarnya. Sehingga orang-orang yang menyuarakan revisi malah dianggap ‘saboh macam‘ oleh sebagian orang,” ucapnya.
“Bagi saya, kepentingan revisi harus diiringi dengan jaminan implementasi,” tegas Halim Abe.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang bisa menjamin setelah direvisi, UUPA bisa dijalankan tanpa mengalami kendala lagi. Bek sampe meu-ulang buet-buet sot, lagee ureueng preh boh ara anyot (Jangan sampai mengulangi pekerjaan yang sama, seperti menunggu yang tidak pasti),” ujarnya.
Menurutnya, revisi UUPA bisa dilakukan beriringan dengan implementasi, karena draf revisi tidak bisa serta merta masuk ke prolegnas, butuh waktu untuk menyempurnakan tahapan penyusunan draf hasil revisi, baik itu RDPU sampai uji materi.
Artinya, kata Halim Abe, poin-poin yang tidak perlu direvisi bisa terus dimasukkan dalam program legislasi di DPR Aceh sebagai salah satu fungsi penting dalam mewujudkan kekhususan Aceh.
“Saya sepakat jika revisi UUPA dilakukan untuk mempertegas poin-poin yang menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam proses implementasi,” tegasnya.
Halim Abe tidak sepakat jika revisi UUPA hanya dijadikan isu keberhasilan periodik DPR Aceh, lalu menjadi “penghuni laci-laci mulus para legislator”.
Ia menekankan pada akhirnya perjuangan mewujudkan kekhususan Aceh butuh energi, kepiawaian, kecerdasan, dan kemampuan intelektual dalam mencerna dinamika politik.
“Maka kita butuh wakil-wakil rakyat yang lebih fokus dan komit dalam menjalankan amanah tersebut, jangan sampai pelacur politik dan ‘Apa Siribee Limoeng reutôh’ menjadi penentu dalam setiap pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Sehingga, kata Halim Abe, sematan masyarakat pada DPR Aceh sebagai “the backbone of Achenese political system” dapat dipertanggungjawabkan pada generasi yang akan datang.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen








