BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkerja sama dengan Pemerintah Aceh mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Aceh dalam rangka menjamin terselenggaranya pengawasan intern yang berkualitas.
Rakorwasin mengusung tema “Perencanaan Berkualitas Mewujudkan Aceh Terbebas dari Korupsi dan Kemiskinan” itu digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur/Sekretariat Daerah Aceh, Rabu, 2 Juni 2021. Panitia mengundang Bupati/Wali Kota/Inspektur se-Aceh dengan menghadirkan narasumber dari KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kepala BPKP dan Sekretaris Daerah Aceh. Sedangkan Gubernur Aceh akan memberikan keynote speech di awal kegiatan Rakorwasin.
Berdasarkan siaran pers dikirim Tim Kominfo BPKP Perwakilan Aceh, empat pokok bahasan yang menjadi agenda Rakorwasin ini adalah prioritas pengawasan, pengawasan mulai perencanaan penganggaran, kinerja pengawasan tahun 2020-2021 dan strategi solusi.
Agenda Prioritas Pengawasan BPKP terdiri dari pengawasan berskala nasional yang juga berkaitan dengan daerah. Yaitu terdapat 15 prioritas di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, pariwisata, penanggulangan bencana, TKDN, penanganan Covid, akuntabilitas kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/D, BLUD, BUMG dan tata kelola instansi pemerintah (SPIP, APIP dan Risk Fraud) di daerah.
Di luar dan beririsan atas prioritas pengawasan nasional tersebut, khusus di Aceh terdapat prioritas pengawasan tematik, yaitu audit Dana Otsus, Baitulmal dan multi-years contract dan akuntabilitas keuangan daerah berupa audit perencanaan penganggaran serta tata kelola pemerintah daerah dalam bentuk SPIP terintegrasi.
“Agenda pengawasan tersebut dilandasi kebutuhan stakeholders utama BPKP mulai dari Bapak Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan untuk menyejahterakan rakyat yang dituangkan dalam bentuk visi dan misi kepala pemerintahan pusat dan daerah yang patut didukung dan diwujudkan”.
APIP sebagai mitra kerja strategis pemerintah berkewajiban mendukung perwujudan pencapaian tujuan, visi dan misi pimpinan pemerintahan pusat dan daerah tersebut.
Berdasarkan dinamika dan isu serta tuntutan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini bahwa pembangunan harus ter-delivery kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Di sisi lain anggaran terserap tetapi masyarakat tidak merasa manfaat dan masih terdapat in-efesiensi, in-efektifitas dan tidak ekonomisnya kegiatan pembangunan menuntut pengawasan harus dimulai dari perencanaan dan penganggaran.
Tuntutan tersebut mendapat pembenaran dari hasil pengawasan yang dilakukan BPKP Aceh dua tahun terakhir 2020-2021 (sampai Mei 2021) dari sisi pengawasan preventif, represif dan konsultatif dengan permasalahan-permasalahan. Yaitu, secara preventif, masih ditemui potensi in-efektif belanja dengan total nilai 472,2 miliar, data penerima Bansos invalid sebanyak 85 ribu, dan 58 ribu penerima ganda, serta eksekusi dana bantuan Nakes baru mencapai 50,61% dari anggaran 83 miliar.
Secara represif, terdapat 18 kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai 44,4 miliar. Secara konsultatif sampai Mei 2021, kapabilitas APIP, maturitas SPIP masing-masing masih di posisi 33,33% dan 40%. MRI Pemda masih rata-rata level 1, dan 6 PDAM yang kurang sehat dan 8 PDAM masih sakit, serta terdapat 5 Pemda yang terlambat dalam menyusun APBD dan tingkat kemandirian keuangan daerah hanya sebesar 12,38%. Namun demikian 24 Pemda (100%) telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Padahal salah satu misi Pemda Aceh: “Revitalisasi fungsi-fungsi perencanaan daerah dengan prinsip perencanaan berbasis bukti yang efektif, pengerjaannya efesien dan berkelanjutan”.
Atas hal tersebut, dinilai perlu komitmen yang sungguh-sungguh antara BPKP bersama Pemda se-Aceh untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal perencanaan dan penganggaran APBA/APBK 2021 dan APBA/APBK 2022; mengawal pencapaian kinerja APBA/APBK 2021; melaksanakan probity audit pada kegiatan yang bernilai material dan berpengaruh besar pada kehidupan publik; mengawal terwujudnya sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi; dan meningkatkan kapabilitas SDM APIP guna mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan.[](*)





