LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan telah menindaklanjuti semua temuan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait penggunaan anggaran penanganan dampak wabah Covid-19 tahun 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra. Salwa, mengatakan secara umum temuan tersebut bukanlah kesalahan fatal yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan daerah. Akan tetapi merupakan kesalahan dalam pengadministrasi (administrasi) keuangan, yang sangat mungkin terjadi di setiap instansi pemerintah.

“Apalagi saat itu tahun 2020 kita dihadapkan dengan kondisi awal penyebaran wabah Covid-19, semua pihak bekerja dengan serba kemungkinan, bahkan juga bekerja ekstra dari pagi hingga malam hari. Bisa kita maklumi jika terjadi kesalahan-kesalahan kecil dalam proses penataan administrasi, tapi hal itu tidak menyebabkan kerugian negara dan daerah,” ujar Salwa dalam siaran pers dikirim Kabag Humas Setda Aceh Utara, Andree Prayuda, S.STP., M.A.P., kepada portalsatu.com/, Rabu, 2 Juni 2021.

Menurut Salwa, Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2020 mendapat opini terbaik dari BPK RI, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan LHP terhadap laporan keuangan tersebut telah dilakukan Kepala BPK Perwakilan Aceh, Arif Agus, S.E., M.M.Ak., CPA., dan diterima Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., bersama Bupati H. Muhammad Thaib, di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

“Hal itu membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Aceh Utara cukup bagus dan tidak ada temuan fatal, sementara beberapa rekomendasi dari BPK juga telah kita tindaklanjuti karena sifatnya adalah kesalahan administrasi keuangan dan tidak ada unsur kerugian negara,” tutur Salwa.

Salwa menambahkan, beberapa temuan BPK yang telah ditindaklanjuti di antaranya terkait Refocusing dan Realokasi APBK Tahun 2020, khususnya tentang perencanaan dan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan dampak Covid-19 yang disebutkan belum sesuai ketentuan.

“Kemudian temuan terkait dengan pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, sosial dan dampak ekonomi, semuanya sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK. Begitu juga tentang penatausahaan hibah dan sumbangan pihak ketiga untuk kebutuhan penanganan wabah Covid-19 di wilayah Aceh Utara,” kata Salwa.

Selain itu, lanjut Salwa, terkait temuan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan pasar rakyat dalam rangka pengurangan dampak ekonomi dari wabah Covid-19, Pemkab Aceh Utara menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi bupati kepada dinas terkait agar lebih cermat dalam menyetujui dan membahas kegiatan untuk penanganan dampak Covid-19.

“Alhamdulillah, semuanya bisa kita tuntaskan sesuai dengan arahan dari BPK dan tenggat waktu yang diberikan. Jadi, kami kira tidak ada lagi yang menjadi persoalan dengan LHP tersebut,” ucap Salwa.

Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTAK) membeberkan temuan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap dana penanganan Covid-19 Aceh Utara tahun 2020.

Koordinator GerTAK, Muslem Hamidi, dalam siaran persnya dikirim kepada portalsatu.com/, Jumat, 28 Mei 2021, sore, mengatakan pihaknya sudah membaca dokumen BPK Aceh tentang LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 2/LHP-DTT/XVIII.BAC/12/2020.

“Ada tiga poin yang menjadi penilaian BPK atas pemeriksaan kepatuhan (penanganan pandemi) Covid-19. Yaitu, (pertama) penggunaan anggaran terkait penanganan Covid-19; (kedua) proses pengadaan barang dan jasa pada bidang kesehatan, bidang sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi; dan (ketiga) terkait dengan apakah penanganan dampak ekonomi tersebut diterima oleh pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Muslem.

Menurut Muslem, dari LHP BPK tersebut setidaknya menghasilkan tiga kesimpulan dasar yang telah pihaknya rangkum. Pertama, Bidang Refocusing dan Realokasi APBK. “Rasionalisasi pendapatan dan belanja kabupaten belum sesuai ketentuan. Kemudian perencanaan dan pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (BTT) juga belum sesuai ketentuan, dalam hal ini Pemkab Aceh Utara juga tidak memiliki perencanaan penanganan dampak Covid-19,” ungkapnya.

Muslem menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan pagu pendapatan yang kurang ditetapkan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah, terutama untuk kegiatan penanganan dampak Covid-19. Selain itu, adanya kesalahan anggaran BTT digunakan untuk membiayai belanja yang tidak terkait dengan kegiatan penanganan dampak Covid-19.

Kedua, kata Muslem, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bidang Kesehatan, Sosial, dan Dampak Ekonomi. Adanya PBJ pada Dinas Kesehatan dan RSU Cut Meutia tidak dilengkapi dengan Bukti Kewajaran Harga dan adanya kelebihan atas pembayaran pajak sebesar Rp166.030.250,82 (Rp166 juta lebih).

Ketiga, lanjut Muslem, Penanganan Bidang Kesehatan, Sosial dan Dampak Ekonomi. Adanya penatausahaan hibah dan sumbangan pihak ketiga belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dan pelaksanaan kegiatan pasar rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak tepat sasaran.

“Hal ini terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara kurang cermat dan tidak mempedomani ketentuan pergeseran anggaran dan perubahan APBK untuk membiayai kegiatan penanganan dampak Covid-19. Bahkan, Pemerintah Aceh Utara belum memiliki Kebijakan Strategis dan Rencana Operasional untuk penanganan dampak ekonomi,” ungkap Muslem.

Muslem menambahkan, beberapa poin penting yang menjadi temuan BPK tersebut diharapkan segera dievaluasi mengingat pada tahun ini Pemkab Aceh Utara kembali melakukan Refocusing dan Realokasi APBK Aceh Utara. “Sehingga kesalahan yang telah terjadi pada tahun sebelumnya kita harapkan tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, GerTAK mendesak DPRK Aceh Utara berperan aktif menggunakan kewenangannya. “Jangan sampai hilang kepercayaan dari masyarakat, karena tugas dan kewenangan yang ada pada mereka menjadi tidak berfungsi, sehingga DPRK Aceh Utara tidak lagi menjadi lembaga yang aspiratif karena tidak mampu mengakomodir seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat Aceh Utara,” ujar Muslem.

Di sisi lain, GerTaK meminta Pemkab Aceh Utara segera menjalankan seluruh Rekomendasi BPK Perwakilan Aceh terkait LHP Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020.

“Kita juga meminta DPRK Aceh Utara segera memanggil Bupati dan TAPK Aceh Utara untuk mempertanyakan hasil evaluasi tentang sejauh mana perkembangan rekomendasi tersebut dijalankan mengingat Pemkab Aceh Utara saat ini telah kembali melakukan Refocusing dan Realokasi APBK Aceh Utara tahun 2021,” tuturnya. (Baca: GerTAK Beberkan Temuan BPK Soal Dana Covid-19 Aceh Utara, DPRK Diminta Panggil Bupati)[](red)