JAKARTA – Hingga sekarang, masih ada saja pemerintah daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru untuk hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya porsi yang besar untuk belanja pegawai.

Sebetulnya, apa saja kategori yang termasuk belanja produktif dan belanja tidak produktif?

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo memaparkan, belanja-belanja yang termasuk ke dalam belanja tidak produktif ialah belanja yang tidak memiliki nilai tambah untuk kegiatan ekonomi masyarakat.

“Belanja tidak produktif itu, belanja yang yang sifatnya tetap, misalnya belanja pegawai, atau belanja barang operasional, atau urusan administratif. Kalau belanja pegawai kan sifatnya konsumtif. Tidak menghasilkan kegiatan nilai tambah baru,” ungkap Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Sementara, belanja produktif ialah penggunaan dana APBD atau APBN untuk yang menghasilkan nilai tambah dari kegiatan ekonomi masyarakat.

“Misalnya (digunakan untuk) jalan, pelabuhan, jembatan, tambatan perahu, pasar, itu semua belanja produktif, memberikan nilai tambah terhadap kegiatan ekonomi masyarakat,” kata dia.

Ia pun mencatat, ada lebih dari 100 daerah yang rasio belanja pegawainya lebih dari 50% total APBD. Sementara, rata-rata nasional dari rasio belanja pegawai dari total belanja APBD masih di bawah 50%, yakni sekitar 38,5%.

“Berdasarkan data APBD 2016, terdapat 131 daerah dengan rasio belanja pegawai terhadap total belanja diatas 50%. Adapun rata-rata nasional rasio belanja pegawai terhadap total belanja adalah 38,5%” ujarnya. [] sumber: detik.com