BANDA ACEH – Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, melaporkan dugaan permainan terkait penyelesaian persoalan HGU di daerahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kedatangan Akmal didampingi beberapa orang lainnya diterima Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Aceh beserta jajaran, Selasa, 5 Oktober 2021.
“Saya datang ke sini ingin menyampaikan bahwa ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya,” sebut Akmal.
“Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun ada instansi yang terkesan menghalangi,” tambah Akmal kepada pihak Ombudsman RI Aceh.
Akmal menilai salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks-PT Cemerlang Abadi tersebut kepada masyarakat.
Padahal, kata Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan. Pemda sendiri sudah tak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.
Akmal juga menyampaikan bahwa terkait lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, mengatakan pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apalagi ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Taqwaddin.
Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.
“Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengadakan rapat koordinasi, yang melibatkan para stakholder terkait masalah ini,” tuturnya.
“Nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan,” tambah Taqwaddin.[](ril)





