LHOKSEUMAWE – Bupati dan pimpinan DPRK Aceh Utara akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBK serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019 senilai Rp2,51 triliun lebih dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin, 19 November 2018, sore.
Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa rencana kesepakatan bersama molor lantaran bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) belum mengakomodir usulan pihak dewan alias 'dana aspirasi'. (Baca juga: KUA-PPAS Aceh Utara 2019: Mengapa Belum Ada Titik Temu?)
Kini muncul tanda tanya publik, apakah dengan disepakati KUA-PPAS 2019 menunjukkan bupati sudah menampung 'dana aspirasi' itu?
“Bukan dana aspirasi. Karena ini kan bupati sama dewan itu sama-sama dipilih masyarakat,” ujar Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad menjawab portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Aceh Utara tahun 2019, di gedung dewan, Senin sore itu. (Baca: Bupati dan Dewan Aceh Utara Teken KUA-PPAS 2019 Rp2,51 Triliun)
Menurut Cek Mad, pihak dewan yang menerima usulan masyarakat kemudian memperjuangkan hal itu. Misalnya, kata Cek Mad, saat anggota dewan turun ke meunasah atau masjid di daerah pemilihannya, masyarakat meminta agar dialokasikan anggaran untuk pembangunan kulah (tempat wuduk).
“Waktu (tahun) 2017 sudah dinaikkan, defisit (sehingga tidak tertampung dalam APBK), ternyata 2018 tidak dinaikkan lagi, gimana? Jadi, tidak ada masalah aspirasi, tapi yang ada adalah yang diusul oleh masyarakat tidak masuk. Makanya kita revisi, dalam KUA-PPAS kan kesepakatan bersama, yang mana dewan waktu dia reses atau pun dia turun ke lapangan, ada yang tidak masuk (usulannya ke dalam Rancangan KUA-PPAS),” kata Cek Mad.
Menurut Cek Mad, tidak semua usulan masyarakat melalui dewan ditampung dalam KUA-PPAS 2019 hasil pembahasan dua pihak. “Ini pun 100 persen yang dinaikkan hanya 30 persen atau 25 persen yang bisa kami naikkan berdua, itu antara bupati dan dewan. Kenapa? Karena anggaran tidak ada. Itu persoalannya,” ujar dia.
“Kenapa anggaran tidak ada? Saya kan waktu itu ada defisit 100 (miliar) sekian, insya Allah tahun 2018 akan lunas. Ini persoalan. Bukan masalah aspirasi, nggak ada,” kata Cek Mad.
Bukan 'dana aspirasi' tapi pokok pikiran (pokir) dewan istilah sekarang, apakah itu tertampung dalam KUA-PPAS 2019? “Hanya 30 persen, itu pun berdasarkan kesepakatan bersama, karena dana nggak ada (sehingga tidak bisa ditampung 100 persen). Nggak ada masalah. Yang namanya pembahasan ini kan kedua belah pihak, bupati punya masyarakat, dia (dewan) juga punya masyarakat. Nggak ada masalah,” ujar Cek Mad.
Sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara mengakui usulan dewan akhirnya ditampung sekitar 30 persen hasil pembahasan dua pihak terhadap KUA-PPAS 2019 yang akhirnya disepakati bersama.[](idg)




