LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara ternyata telah mengeluarkan peraturan tentang prioritas penggunaan dana gampong (DG) di kabupaten tersebut. Bupati kemudian menyurati para camat agar setiap geuchik memprioritaskan pembangunan rumah duafa menggunakan dana gampong/desa tahun 2017 minimal dua unit.

Hasil penelusuran portalsatu.com, Senin, 10 Juli 2017, Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong, ditetapkan pada 6 Maret 2017, dan diundangkan 17 April 2017.

Dalam Lampiran I Perbup Aceh Utara 38/2017 itu disebutkan, kegiatan-kegiatan pembangunan gampong yang dapat dibiayai dana gampong, di antaranya pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana gampong. Salah satunya, pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin (dhuafa).

Diatur pula ketentuan penetapan prioritas penggunaan DG. Mekanismenya diawali Tahap Musyawarah Gampong. “Musyawarah gampong merupakan forum musyawarah antara Tuha Peut Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut Gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana gampong dalam hal pembangunan gampong dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan,” bunyi alinea pertama dari penjelasan tentang Tahap Musyawarah Gampong.

Dalam Lampiran II Perbup itu disebutkan tujuan kegiatan pembangunan/perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin (dhuafa), yakni tersedianya rumah layak huni yang sehat bagi masyarakat fakir miskin.

Sekitar dua bulan setelah ditetapkan Perbup tersebut, Bupati Aceh Utara kemudian menyurati para camat. Dalam surat nomor: 412.25/686 tanggal 2 Juni 2017, perihal tindak lanjut Perbup 38/2017 itu, pada poin pertama disebutkan, salah satu permasalahan yang dihadapi Kabupaten Aceh Utara masih banyaknya masyarakat miskin (dhuafa) yang belum memiliki rumah layak huni.

Berikutnya, poin kedua dijelaskan, sesuai Perbup Aceh Utara Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa telah ditetapkan pembangunan/perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin/dhuafa sebagai bagian dari prioritas yang harus dilaksanakan dan dialokasikan dananya melalui dana desa/dana gampong tahun 2017.

“Sehubungan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada saudara (camat, red) agar setiap geuchik dalam wilayah kerja saudara untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) setiap gampong minimal dua unit dengan standarisasi yang akan ditentukan kemudian,” bunyi poin ketiga surat tersebut.

15 Ribu Lebih

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara Drs. T. Marwan mengakui adanya Perbup dan surat bupati tersebut. Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya (kini bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman), jumlah rumah duafa di Aceh Utara yang harus dibangun diperkirakan mencapai lebih 15 ribu unit.

Menurut Marwan, jika hanya dibebankan kepada APBK Aceh Utara yang alokasinya semakin menciut, butuh waktu puluhan tahun untuk dapat membangun 15 ribu rumah duafa. “Oleh karena itu diambil kebjakan supaya desa juga ikut mendorong, memperlancar pembangunan rumah duafa. Tentu mereka musyawarahkan juga dengan dinas (yang membidangi) desa, karena jumlah per desa rumah duafa itu besar, ada yang sampai 15, 20 (unit), banyak sekali,” ujar dia menjawab portalsatu.com, 10 Juli 2017.

“Jadi, kalau sesuatu itu dimusyawarahkan di desa dengan baik, diprioritaskan sesuai dengan kriteria yang diberikan, itu nggak ada masalah, semuanya harus dimaklumi. Diharapkan minimal dua unit per tahun per desa (pembangunan rumah duafa dari DG tahun 2017). Kalau memang bisa lebih, lima unit, tujuh unit silakan saja. Kalau desa itu sarana prasarana sudah lengkap semua, silakan saja, seluruhnya uang desa bangun rumah duafa nggak ada masalah,” kata Marwan.

Marwan menyebutkan, Perbup Aceh Utara 38/2017 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Kebijakan ini tidak melanggar aturan, dibenarkan oleh Permendes, diberi kesempatan untuk tahun ini. Jadi, kita angkat kembali oleh Perbup kita, karena tahun depan belum tentu boleh kalau keluar lagi Permendes yang baru,” katanya.

Disinggung soal perencanaan pembangunan rumah duafa dari DG itu, Marwan mengatakan, “Sekarang ini memang lagi disiapkan perencanaannya oleh dinas teknis. Setelah itu baru kita sosialisasikan lagi supaya seluruhnya ada tipe yang sama, model yang sama, jangan berbeda-beda antara satu desa dengan yang lain”.

Namun, kata Marwan, pelaksanaan pembangunan nantinya tetap diserahkan kepada pihak desa. “Kita serahkan sepenuhnya kepada desa. Kita hanya memonitor, kita bantu kriteria saja supaya tidak ribut di desa. Karena sesungguhnya uang APBG atau APBDes itu uang rakyat, rakyat yang harus menikmati,” ujarnya.[](idg)

Baca juga: Aceh Utara Rencana Bangun 2.000 Lebih Rumah Duafa