ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Abdul Hamid (31), terdakwa perkara korupsi Dana Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara tahun anggaran 2020 dan 2021, agar dipidana penjara selama 5,5 tahun.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada 19 Maret 2025.
“(Isi tuntutan): Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun, red), (pidana) denda Rp200 juta subsider denda 3 bulan (kurungan), pidana uang pengganti Rp516.024.907, subsider uang pengganti 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun, red),” kata Ivan Najjar Alavi yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 23 April 2025.
Menurut Ivan Najjar, majelis hakim akan menggelar sidang berikutnya pada Senin, 28 April 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
Ivan Najjar menyebut terdakwa Abdul Hamid yang sudah berstatus mantan Geuchik Lhok Reudeup sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.
Perkara korupsi dana desa itu disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak 17 Februari 2025. Dalam sidang perdana hari itu, dakwaan dibacakan JPU Ully Herman dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Diketahui, Abdul Hamid merupakan Geuchik Desa Lhok Reudeup periode 2019-2025. Pada tahun 2020, Lhok Reudeup menerima dana desa Rp935.686.908 dan 2021 Rp801.583.248.
JPU mendakwa terdakwa Abdul Hamid melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara senilai Rp516 juta lebih, sesuai dengan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Nomor: 09/IAU-PKKN/2024 tanggal 5 Juni 2024. Rinciannya, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah pada tahun anggaran 2020 Rp196.217.495, dan 2021 Rp319.807.412.
“Iya, benar, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.516.024.907,” ucap Ivan Najjar.
Perkara Narkotika
Sebelumnya, Abdul Hamid tersandung perkara narkotika pada Januari 2022. Perkara narkotika itu disidangkan di PN Lhoksukon. Dalam sidang pembacaan putusan pada 24 Mei 2022, majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum”.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan; Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan,” bunyi putusan hakim dikutip portalsatu.com/ dari laman SIPP PN Lhoksukon.
Putusan PN Lhoksukon itu sudah berkekuatan hukum tetap. Abdul Hamid yang berstatus terpidana perkara narkotika kemudian diberhentikan sebagai Geuchik Lhok Reudeup.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, sekitar setahun lalu sudah terpilih dan dilantik geuchik definitif yang baru sebagai pemimpin Desa Lhok Reudeup.[]






