LHOKSUKON – MAN, 16 tahun, pelajar asal Gampong Teupin U, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, tertangkap tangan memiliki dua unit handphone curian jenis Oppo F1s dan Oppo A37. Ia ditangkap anggota Pospol Pirak Timu di salah satu kedai yang ada di Gampong Alue Bungkoh, Pirak Timu, Jumat, 13 Januari 2017 menjelang dini hari.

Informasi yang diterima portalsatu.com menyebutkan, Abdul Muhidin, 29 tahun, pedagang asal Alue Bungkoh, datang ke Pospol Pirak Timu pukul 23.00 WIB (Jumat). Ia melaporkan bahwa yang mencuri dua handphone di kedainya sedang duduk di warung kopi Bang Bad yang ada di gampong yang sama.

Keberadaan tersangka diberitahukan oleh M Adhari, 22 tahun, adik korban. Secara kebetulan, Adhari melihat tersangka memegang dua unit handphone korban yang hilang di hari yang sama.

“Saat ditangkap, tersangka sedang memegang Oppo F1s, sedangkan Oppo A37 disimpan di saku celana,” kata warga yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Matangkuli AKP Syamsul Bahri, Sabtu 14 Januari 2017, secara terpisah membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Ya, anggota ada mengamankan pelajar yang diduga mencuri handphone. Kasus ini sudah kami tangani, namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Syamsul Bahri. []