BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari PAN, Asrizal H Asnawi, telah memberikan kuasa hukum kepada YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), untuk menggugat Bank Indonesia (BI) terkait uang kertas pecahan seribu baru.
“YARA sendiri yang menawarkan jasanya untuk mendampingi saya dalam hal gugatan ini. Dan saya juga bisa merasakan bahwa YARA memiliki rasa yang sana dengan saya yaitu ada hal yang tidak lazim dengan lembaran mata uang tersebut,” kata Asrizal, di Banda Aceh, 3 Desember 2016.
Asrizal mengatakan, dirinya meyakini dan percaya dengan direktur YARA yang bersungguh ingin mendampinginya dalam gugatan tersebut, mengingat masukan dan pendapat hukum dan sejarah terus menggali untuk dasar pihaknya melakukan gugatan.
“Acara FGD Hijab Untuk Cut Meutia juga itu ide dasar dari YARA agar kita memahami dan manyatukan pendapat bagaimana orang Aceh terdahulu berbusana. Apresiasi kami untuk Thayeb Loh Angen dan beberapa teman sejarawan lain yang telah berpartisipasi dalam melengkapi dokumen gugatan kami ini,” kata Asrizal.
Asrizal berterima kasih kepada handai taulan yang berpartisasi dalam Diskusi Grup bertajuk Hijab untuk Cut Mutia, di Banda Aceh, 27/12/2016, di antaranya Husaini Ibrahim arkeolog Unsyiah, H Harun Keuchik Leumiek Budayawan Kolektor Pakaian dan Perhiasan Bangsawan Aceh, Tuwanku Warul Walidin bin Tuwanku Raja Yusuf Cicit Sultan Aceh Darussalam Terakhir.
Asrizal berterima kasih pula kepada Mukhlis Mukhtar Advokad LBH Banda Aceh, Haikal Afifa Institut Peradaban Aceh, Muhajir Ibnu Marzuki Sekolah Hamzah Fansuri, Ariful Azmi Usman, Syukri Isa Bluka Teubai, Lodins LA, Salman Farisi, Zainal Arifin M Nur, Syeh Anshari, Tarmizi A Hamid, Tawiyuddin Muhammad, Mapesa, CISAH, Peusaba, dan seluruh hadirin.
“Terima kasih kepada seluruh media yang ikut membertakan acara FGD bersejarah tersebut, serta serta kepada semua pihak yang ikut menyukseskannya,” kata Asrizal.[]



