BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan keberatan dan peringatan terhadap Gubernur Bank Indonesia atas pencantuman gambar Pahlawan Nasional asal Aceh yang bernama Cut Meutia.

Pengurus YARA, Safaruddin, SH, mengatakan, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam, pada pasal 13 Qanun tersebut dijelaskan bahwa setiap orang Islam di Aceh wajib berbusana Islami. Untuk mengukur busana Islami ini terdapat empat kriteria, yaitu: Pertama, harus menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Ia mengatakan, bahwa Cut Meutia adalah salah satu Pahlawan Nasional dari Aceh yang sangat dikagumi oleh masyarakat Aceh khusus nya para perempuan, bahkan semangat dan kepribadian serta tatacara kehidupan dan berpakaian Cut Meutia pun selalu dianjurkan untuk diikuti oleh generasi perempuan di Aceh.

Ia melanjutkan, gambar Cut Meutia tersebut seakan akan Cut Meutia adalah wanita yang tidak memakai penutup kepala, sehingga generasi perempuan di Aceh akan mengikuti semangat dan tatacara Cut Meutia berpakaian dengan tidak memakai penutup kepala yang merupakan aurat perempuan dalam Islam yang saat ini dilarang di Aceh.

Pada butir keenam dari gugatan, Safaruddin mengatakan, bahwa mata uang salah satu simbol kedaulatan Negara yang harus di jaga dan dihormati oleh seluruh Bangsa Indonesia, pelecehan terhadap mata uang merupakan pelecehan terhadap symbol kedaulatan Negara.

“Syariat Islam di Aceh adalah salah satu dari bagian kedaulatan Negara yang diberikan secara konstitusional kepada Provinsi Aceh, pelecehan terhadap Syariat Islam merupakan pelecehan terhadap konstitusi dan Negara, dalam kaitan dengan pecahan uang Rp 1000,- (seribu Rupiah), Asrizal H Asnawi sebagai seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dimintai oleh masyarakat luas di Aceh untuk melakukan prores terhadap gambar Cut Meutia pada pecarah uang Rp 1000,- (seribu Rupiah) karena telah menempatkan Pahlawan Kebanggaan Aceh dengan semangat Jihad Islam nya mengusir penjajah dari Tanah Rencong seperti bukan seorang Cut Meutia yang selama ini dikenal dalam sejarah Aceh,” katanya.

Pada butir ketujuh gugatan tersebut, kata Safaruddin, pihaknya minta kepada Gebernur Bank Indonesia agar segera melakukan Pencabutan dan Penarikan uang pecahan Rp 1000,- (Seribu Rupiah) dari peredaran dan menganti gambar Pahlawan Nasional Cut Meutia dengan gambar yang menggunakan penutup kepala sebagaimana seorang muslimah sesuai dengan pasal 17 UU No 7 tahun 2011 tentang mata Uang, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 269 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Itulah somasi yang kami sampaikan, dan kami menunggu tanggapan dari Gubernur Bank Indonesia paling lama tujuh hari dari tanggal surat ini, jika somasi ini di abaikan maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Safaruddin, di Banda Aceh, 3 Januari 2016.[]