BANDA ACEH — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Aceh berkunjung ke Aceh Barat Daya sebagai respons atas kejahatan seksual yang baru-baru ini terjadi di daerah itu.

Dalam kunjungan yang langsung dilakukan Pembina Pusat P2TP2A Aceh sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh, Darwati A Gani, Ketua P2TP2A Aceh, Amrina Habibi, serta tenaga ahli psikolog dan pengacara dari P2TP2A Aceh, berkunjung ke beberapa titik kasus kekerasan seksual terhadap anak dan bertemu dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Darwati mengatakan, pemerintah daerah agar lebih responsif dan agresif dalam upaya memenuhi hak korban kekerasan seksual, terutama korbannya adalah anak-anak.

“Kita sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Aceh dan khususnya yang baru-baru ini terjadi di Abdya. Kita berharap ke depan hal begini tidak terjadi lagi,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu, 3 Februari2018.

Dia berharap, hukuman yang diberikan kepada para pelaku harus memberikan efek jera, sehingga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar tidak berani melakukan hal serupa di kemudian hari.

“Hal penting lainnya adalah bagaimana membuat anak-anak ini merasa nyaman dan melupakan kejadian yang mereka alami, karena dampak dari kekerasan seksual ini sangat luar biasa buat masa depan mereka jika tidak ditindaklanjuti,” kata Darwati.

Darwati mengimbau agar seluruh masyarakat, keluarga, dan sekolah dapat melakukan berbagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan agar korban tidak mendapatkan pengulangan kekerasan. Dia juga menyampaikan kepada pemerintah daerah Abdya, agar hukuman bagi predator anak bisa lebih berat sehingga mempunyai dampak dan pemenuhan rasa keadilan kepada masyarakat lebih luas.

Sementara itu, Akmal Ibrahim, selaku bupati, memberikan tanggapan mengenai kasus kekerasan seksual anak yang banyak terjadi akhir-akhir ini di daerah yang dipimpinnya. Dia mengatakan, pihaknya komitmen untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Abdya.

“Kita berharap penegak hukum berkomitmen untuk melakukan tuntuntan maksimal. Tersangka harus mendapatkan hukuman maksimum tidak boleh lagi hanya cambuk. Karena di dalam qanun juga memberikan alternatif hukuman penjara selain cambuk,” ungkapnya.

“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur hukuman yang berat untuk pelaku. Jadi instrument hukum yang ada sudah cukup, sekarang tinggal seberapa keberanian pihak pengadilan memberikan hukuman yang maksimal,” tegas Akmal.

Lebih lanjut Akmal menekankan agar pihak penegak hukum juga mempertimbangkan pemenuhunan rasa keadilan masyarakat. “Jika aparat hukum menjalankan hukum positif dan menempatkan rasa keadilan masyarakat diatas hukum tertulis, saya kira clear masalahnya,” ujar Bupati Abdya tersebut.

Sehubungan dengan itu, Psikolog P2TP2A Aceh, Endang Setianingsih menjelaskan kekerasan seksual pada anak akan berdampak pada pekembangan psikologisnya. Korban (anak) dapat mengalami derita depresi, ketakutan berlebihan, kecemasan, gangguan tidur, stress, mudah marah, gangguan makan dan merasa rendah diri.

“Bahkan jika begitu parah, akan membuat efek lanjutan yang sangat berbahaya, seperti anak akan bunuh diri, lari ke narkoba, kehilangnya percaya diri pada kejantanannya, bingung dengan identitas seksualnya, dan kelak korban ketika dewasa memiliki potensi menjadi pelaku lagi,” jelasnya.

“Oleh karena itu, makanya anak perlu penanganan sedini mungkin seperti pemulihan psikologisnya dan menghindari anak dari film porno agar tidak mengarah ke hal yang tidak diinginkan,“ jelasnya lagi.

Darwati kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh, agar dapat memberikan informasi dan mengakses layanan P2TP2A di daerahnya masing-masing jika mendapatkan atau mengetahui telah terjadinya tindak kekerasan bagi perempuan dan anak di sekitarnya.

“Saatnya kita semua mengatakan stop kekerasan kepada anak,” kata Darwati.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang aparatur sipil gampong di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, sekaligus oknum guru ngaji, berinsial MA (40), diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Baca: Perangkat Gampong Cabuli Belasan Anak di Abdya

“Tersangka melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Januari 2018 sore.

Zulfitriadi mengungkapkan, MA yang berprofesi sebagai seorang sekretasris gampong (desa) dan tinggal di Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Abdya, melakukan pencabulan terhadap 19 orang remaja atau anak di bawah umur.