LHOKSEUMAWE – Penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Lanal Lhokseumawe akan melimpahkan perkara oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Dua DI, tersangka kasus pembunuhan Hasfiani (37), warga Aceh Utara ke Oditur Militer (Odmil) Banda Aceh, Rabu, 9 April 2025.
"Insya Allah, hari ini (Rabu) rencana akan dilaksanakan pelimpahan perkara ke Odmil Banda Aceh. Setelah pelimpahan perkara akan dilanjutkan proses di pengadilan," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu (9/4), siang.
Menurut Andi, dalam pelimpahan berkas perkara tentunya sekaligus tersangka beserta barang bukti yang akan diserahkan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hasfiani, perawat yang juga agen mobil, dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Dua DI, Rabu, 26 Maret 2025.
Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni, eks-Kompleks Perumahan PT AAF Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Aceh Utara; Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe Satuan Radar CSS Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara; Kilometer 30 Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara (adegannya diperagakan di depan Satuan Radar); dan Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh.
Penyidik Pomal menghadirkan tersangka DI dan dua saksi berinisial Az dan AY masing-masing pangkat Kelasi Dua (KLD) berperan membantu tersangka DI dalam proses membuang jasad korban. Tersangka DI dan kedua saksi itu menggunakan pakaian oranye dengan tangan diborgol.
“Kita telah melaksanakan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana atau menyembunyikan mayat, atau pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api yang diduga dilakukan tersangka KLD DI anggota KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe,” kata Dandenpomal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu kepada wartawan usai rekonstruksi di Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, Rabu, 26 Maret 2025.
Anggiat Napitupulu melanjutkan, “Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 47 adegan mulai dari pertemuan awal tersangka dengan korban, hingga pembuangan jasad korban”.[]




