Pemerintah Desa (Pemdes) Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara membuat Peraturan Desa (Perdes) yang dibilang cukup berani. Ini lantaran perdes tersebut berisi tentang belajar dan mengaji selepas magrib.

Dikutip dari koranmuria.com, tokoh pemuda Desa Pancur, Ari Wachid mengatakan, pembuatan perda tersebut merupakan inisiatif semua warga. Mulanya, para warga prihatin, anak-anak zaman sekarang lebih mementingkan televisi yang menyajikan film-film kartun daripada belajar.

”Mulanya, kami merasa ini adalah kemunduran. Akhirnya semua elemen masyarakat mulai dari tokoh masyarakat dan agama, tokoh pemuda, pengurus 56 RT atau RW hingga pemerintah desa berembug bareng. Akhirnya tercetuslah perda tersebut,” katanya.

Usai penerbitan perdes, lanjutnya, beragam kegiatan lanjutan terus dilakukan. Mulai dari pemasangan spanduk, penempelan stiker di rumah warga, sosialisasi kepada warga melalui pertemuan RT atau RW atau kegiatan keagamaan hingga gelaran lomba di masjid setempat.

”Gawe lomba ini diikuti puluhan anak-anak dari 56 RT se-Desa Pancur mulai dari usia enam hingga 15 tahun. Lomba yang diadakan mulai dari mengaji, azan hingga cerdas cermat,” ujarnya.

Menurut Ari Wachid, gelaran lomba ini sengaja digelar untuk lebih menggaungkan gerakan matikan televisi dan ayo mengaji usai magrib. Lomba semacam ini dinilai efektif karena selain diikuti oleh anak-anak pasti juga dihadiri kalangan ibu.

”Peran ibu-ibu sangat penting agar gerakan ini maksimal. Kalau dari pihak keluarga sudah ada kesadaran maka lebih mudah dan pasti berhasil,” terangnya.

Selain Desa Pancur, kata Ari Wachid pihaknya belum mengetahui apakah gerakan matikan televisi dan ayo mengaji usai magrib yang didukung perdes ada di ratusan desa lain di Kabupaten Jepara. Jika memang belum ada, pihaknya siap menggemakan gerakan serupa di desa-desa lain di Kota Ukir.

”Setahu saya memang baru Desa Pancur. Berarti bisa dianggap ini progam pelopor di Jepara,” ujar Ari Wachid.

Perangkat Desa Pancur, Ali Ridho mengatakan pihak desa sangat mendukung gerakan mematikan televisi dan ayo mengaji. Bentuk dukungan itu diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan lebih menggemakan lagi gerakan moral itu.

Disinggung apakah ada sanksi bagi pihak yang menaati ketentuan dalam perdes itu, menurut Ali Ridho memang tak ada hukuman dalam bentuk apapun. Hanya saja, pihak desa optimis bahwa gerakan matikan televisi dan ayo mengaji usai magrib ini akan berjalan dan berhasil secara alamiah.

“Sebab perumusan hingga pembuatan perdes ini melibatkan berbagai elemen masyarakat. Jadi mereka dengan sendirinya tahu sejak awal. Maka tak perlu ada sanksi agar ketentuan perdes ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas dasar kesadaran bersama,” tandasnya.[](*)