Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaDewan Aceh Utara...

Dewan Aceh Utara Belum Tetapkan Bupati Terpilih, Mengapa?

LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara belum menggelar rapat paripurna istimewa untuk menetapkan dan memgumumkan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2017.

Informasi diperoleh portalsatu.com, Senin, 17 April 2017, DPRK Aceh Utara sampai saat ini belum menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna istimewa tentang penetapan bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih. Padahal, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wabup terpilih periode 2017-2022 pada 7 April 2017.  (Baca: Kata Ketua KIP Aceh Utara Soal Penetapan Cek Mad-Sidom Peng)

Bupati dan Wabup Aceh Utara terpilih hasil Pilkada 2017 yang telah ditetapkan oleh KIP ialah Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Fauzi Yusuf (Sidom Peng). Paslon itu diusung Partai Aceh (PA). Cek Mad merupakan Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 atau petahana pada Pilkada 2017.

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb mengatakan, pihaknya saat ini tengah sibuk dengan tugas lain. “Kita sedang menyelesaikan masalah Akkes yang mau ditutup. Kita mempertanyakan mengapa Pemkab (Pemerintah Kabupaten Aceh Utara) mengambil keputusan itu sepihak, tidak dimusyawarahkan dengan dewan,” ujar politisi Partai Aceh itu yang akrab disapa Taliban.

(Lihat pula: Mahasiswa dan Dosen Unjuk Rasa Tolak Akkes Aceh Utara Dijadikan UPTD)

Taliban menyebut DPRK akan menggelar rapat paripurna istimewa tentang penetapan bupati dan wabup terpilih setelah menyelesaikan persoalan Akkes milik Pemkab Aceh Utara itu. Penetapan melalui rapat paripurna istimewa tersebut akan menjadi dasar bagi DPRK untuk mengusulkan paslon bupati dan wabup terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 89 ayat (2) menyatakan, DPRK wajib mengusulkan paslon bupati dan wabup terpilih, paling lambat dalam tiga hari kerja kepada Mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan paslon terpilih dari KIP kabupaten dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.

Selanjutnya, pasal 89 ayat (3) menjelaskan, berdasarkan usul pimpinan (pemimpin) DPRK, Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan paslon bupati dan wabup paling lambat dalam 30 hari.

Artinya, jika mengacu Qanun Aceh 12/2016 itu, batas waktu bagi DPRK Aceh Utara mengusulkan paslon bupati dan wabup terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sudah lewat alias berakhir.

Sementara itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), pasal 160A ayat (2) menyatakan, dalam hal DPRD kabupaten tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan paslon bupati dan wabup terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur, dalam lima hari kerja sejak KPU kabupaten menyampaikan penetapan paslon bupati dan wabup terpilih kepada DPRD kabupaten, Mendagri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan paslon bupati dan wabup terpilih berdasarkan usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi.

Selanjutnya, pasal 160A ayat (3) menjelaskan, dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan paslon bupati dan wabup terpilih berdasarkan usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi. pasal 160A ayat (4) menyebutkan, pengesahan pengangkatan itu dilakukan paling lama 14  hari kerja sejak diterimanya usulan.[](idg)

Baca juga: