BANDA ACEH – Tahun anggaran 2021, Aceh hanya menerima Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minyak Bumi dan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus). Aceh tidak menerima DBH SDA Gas Bumi dan Tambahan DBH SDA Gas Bumi 2021. Tahun-tahun sebelumnya, selain DBH dan TDBH Minyak Bumi, Aceh juga menerima DBH dan TDBH Gas Bumi yang ditransfer Pemerintah Pusat.

Data dilihat portalsatu.com/ pada Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRAD4/Simtrada), diakses melalui djpk.kemenkeu.go.id/simtrada, 7 Januari 2022, pagu atau alokasi DBH SDA Minyak Bumi untuk se-Provinsi Aceh tahun 2021 hanya Rp7,04 miliar (M). Jumlah itu berasal dari DBH SDA Minyak Bumi 15% senilai Rp1,51 M, dan TDBH SDA Minyak Bumi Otsus Rp5,53 M.

Realisasinya mencapai Rp12,65 M, berasal dari DBH SDA Minyak Bumi 15% Rp2,60 M, dan TDBH SDA Minyak Bumi Otsus Rp10,05 M. Data itu menunjukkan DBH Minyak Bumi yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Aceh tahun 2021 jauh lebih besar dari pagu.

Namun, DBH Minyak Bumi diterima Aceh tahun 2021 masih jauh lebih kecil jika dibandingkan pagu dan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2020, misalnya, DBH Minyak Bumi yang diterima se-Provinsi Aceh Rp245,14 M. Jumlah itu berasal dari DBH SDA Minyak Bumi 15% Rp56,69 M dan TDBH Minyak Bumi Otsus Rp188,45 M.

Tahun 2020, Aceh juga menerima DBH Gas Bumi Rp270,62 M, berasal dari DBH Gas Bumi 30% Rp84,63 M dan TDBH Gas Bumi Otsus Rp185,99 M.

Dengan demikian, total DBH Migas ditransfer Pemerintah Pusat untuk se-Provinsi Aceh tahun 2020 Rp515,76 M.

Berapa realisasi DBH Minyak Bumi untuk provinsi dan kab/kota di Aceh tahun 2021?

Data pada aplikasi Alokasi dan Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diakses melalui djpk.kemenkeu.go.id, dapat dilihat bahwa dari Rp12,65 M DBH Minyak Bumi yang ditransfer Pemerintah Pusat untuk se-Provinsi Aceh tahun 2021, pemerintah provinsi menerima Rp10,60 M. Jumlah tersebut berasal dari DBH Minyak Bumi 15% Rp0,55 M atau Rp550 juta dan TDBH Minyak Bumi Otsus Rp10,05 M. Jumlah diterima Pemerintah Aceh itu lebih besar dari pagu DBH Minyak Bumi 2021 yang hanya Rp5,83 M.

Dua kabupaten penghasil minyak bumi, Aceh Tamiang dan Aceh Utara menerima DBH Minyak Bumi 15% yang ditransfer Pemerintah Pusat tahun 2021 masing-masing Rp0,60 M (Rp600 juta) dan Rp0,40 M (Rp400 juta). Jumlah diterima Aceh Tamiang dan Aceh Utara itu lebih besar dari pagu DBH Minyak Bumi 15% tahun 2021 yang masing-masing hanya Rp0,49 M dan Rp0,14 M.

Adapun kabupaten/kota lainnya di Aceh yang bukan daerah penghasil minyak bumi, masing-masing menerima DBH Minyak Bumi 15% tahun 2021 Rp0,05 M.

Mengapa disebut ‘DBH SDA Minyak Bumi 15% dan Gas Bumi 30%, serta DBH Migas Otsus?’

DBH SDA Minyak dan Gas Bumi (Migas) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penerimaan negara dari minyak bumi dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% kepada pemerintah daerah. Sedangkan penerimaan negara dari gas bumi dibagi dengan imbangan 70% untuk pemerintah pusat dan 30% jatah Pemerintah Daerah.

Secara lebih rinci alokasi DBH Migas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah dilakukan Menteri ESDM setiap tahun dengan memuat rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun berjalan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian melakukan penghitungan alokasi DBH Migas menurut provinsi dan kabupaten/kota.

Penyaluran DBH Migas dilaksanakan Kemenkeu setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain mendapatkan DBH SDA Minyak Bumi sebesar 15% dan Gas Bumi 30%, Provinsi Aceh juga mendapatkan alokasi DBH SDA Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Otsus masing-masing sebesar 55% dan 40%, yang disebut Tambahan DBH Migas Aceh.

Secara lebih rinci alokasi DBH Migas, termasuk TDBH Migas untuk Aceh, dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, yang ditetapkan setiap tahunnya setelah disahkan UU tentang APBN.

Mengapa realisasi DBH Minyak Bumi untuk Aceh tahun 2021 lebih besar dari pagu?

DBH Minyak Bumi diterima Aceh tahun 2021 lebih besar dari pagu lantaran adanya penyaluran kurang bayar DBH Minyak Bumi untuk Aceh tahun sebelumnya.

Begitu pula realisasi DBH Migas untuk Aceh tahun 2020, di dalamnya terdapat penyelesaian kurang bayar DBH Migas tahun 2019.

Ini dapat dilihat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22/KMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020, yang ditetapkan pada 29 September 2020.

Dalam lampiran KMK itu dicantumkan Rincian Kurang Bayar DBH Migas Tahun Anggaran 2019. Untuk Provinsi Aceh Rp166,64 M, sedangkan 23 kab/kota di Aceh paling banyak Aceh Utara Rp27,63 M, Aceh Timur Rp6,64 M, 20 kab/kota lainnya masing-masing Rp1,23 M, hanya Aceh Tamiang Rp1,05 M.

Diktum Keempat KMK 22/KMK.07/2020 menyebut penyaluran kurang bayar DBH pada tahun 2020 dilaksanakan pada Oktober 2020.

Kemenkeu menjelaskan kurang bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Selain kurang bayar, ada pula lebih bayar DBH, yaitu selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Tata cara pemotongan atas lebih bayar DBH dalam penyaluran kurang bayar DBH ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Seperti Perdirjen Nomor PER-6/PK/2020 tentang Tata Cara Pemotongan Atas Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Dalam Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020.

Apakah yang selama ini menjadi permasalahan transfer DBH?

Menurut Kemenkeu, permasalahan dalam pelaksanaan transfer DBH adalah penyelesaian atas Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH. Alokasi dari Kurang Bayar (KB) DBH dan Lebih Bayar (LB) DBH yang cukup besar, maka permasalahan dalam penyelesaian KB DBH terkait dengan ketersediaan alokasi dalam APBN, sehingga penyelesaian pembayarannya dianggarkan secara bertahap di dalam APBN.

Sedangkan penyelesaian atas perhitungan LB DBH yang dilakukan dengan pemotongan penyaluran DBH tahun berjalan juga mendapat resistensi yang cukup kuat dari daerah, karena akan memengaruhi ruang fiskal di daerah. Oleh karena itu, pemotongan LB DBH dilakukan dengan memerhatikan kapasitas fiskal di daerah dan dilakukan secara bertahap.

Apakah Aceh termasuk daerah penghasil migas pada tahun 2021?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Oktober 2020 mengeluarkan Keputusan Nomor 214 K/82/MEM/2020 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi untuk Tahun 2021.

Dalam lampiran Keputusan Menteri ESDM itu tercantum nama-nama daerah penghasil migas. Di Provinsi Aceh ada tiga kabupaten penghasil minyak bumi, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Aceh Utara. Sedangkan daerah penghasil gas bumi di Provinsi Aceh hanya Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Selengkapnya lihat Kepmen ESDM 214 K/82/MEM/2020.

Lantas, mengapa Aceh tidak menerima DBH Gas Bumi tahun 2021?

Menteri Keuangan pada 16 September 2021 menerbitkan PMK Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021.

Dalam lampiran PMK tersebut tercantum Rincian Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH pada Tahun 2021. Untuk Provinsi Aceh, sisa Lebih Bayar (LB) DBH Gas Bumi dalam rangka Otsus sampai Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp43,97 M.

Khusus DBH Minyak Bumi 15%, LB definitif TA 2020 Rp5,38 M, penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sementara TA 2020 Rp244,70 juta, sehingga LB TA 2020 yang belum diselesaikan Rp5,62 M.

Sedangkan DBH Minyak Bumi dalam rangka Otsus, LB definitif TA 2020 Rp97,82 M, penyaluran KB sementara TA 2020 Rp4,51 M, sehingga LB TA 2020 yang belum diselesaikan Rp102,34 M.

DBH Gas Bumi 30 persen, KB definitf DBH TA 2020 Rp58,99 juta, penyaluran KB DBH sementara TA 2020 Rp40,68 juta, sehingga KB TA 2020 yang belum diselesaikan Rp18,32 juta.

Data tersebut hanya untuk Provnsi Aceh, belum termasuk kab/kota di Aceh. Rincian selengkapnya dapat dilihat PMK 129 Tahun 2021.

Anjloknya DBH Migas Aceh jadi sorotan publik

Persoalan anjloknya DBH Migas yang diterima Aceh tahun 2021 menjadi salah satu sorotan dalam diskusi publik “1 Semester Pengelolaan Blok B, Apakah Sesuai Harapan?”, digelar Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh secara virtual, Selasa, 28 Desember 2021.

Salah seorang pemantik diskusi tersebut, wartawan senior Yarmen Dinamika, memaparkan kembali data yang disampaikan Deputi Pengembangan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pertemuan Forum Bersama DPR dan DPD RI asal Aceh di Jakarta, 9 Maret 2021. Realisasi DBH dan Dana Tambahan Bagi Hasil (DTBH) Migas Aceh tahun 2020 tercatat Rp483,45 M, dari minyak bumi Rp240,35 M dan gas Rp243,09 M.

Berdasarkan prediksi BPMA, penerimaan sektor migas Aceh tahun 2021 mengalami penurunan drastis. Dari gas hanya Rp26,93 M, sedangkan minyak bumi naik sedikit dari Rp240,3 M menjadi Rp242,35 M, sehingga total penerimaan diperkirakan Rp269,28 M.

Yarmen Dinamika menyebut turunnya perkiraan angka penerimaan ini mengagetkan Kepala BPKA dan anggota DPRA yang membidangi anggaran. Saat diwawancarai Yarmen pada Selasa, 28 Desember 2021, Kepala BPKA, Azhari, mengatakan, “Ini hal pertama yang saya tanyakan ketika baru menjabat Kepala BPKA. Tidak logis rasanya tiba-tiba turun drastis. Pihak BPMA mungkin bisa menjelaskannya”.

Data dikirim Azhari kepada Yarmen, sampai Selasa (28/12), pagi, uang yang masuk ke Kas Pemerintah Aceh dari migas tahun 2021 Rp10 M. “Itupun sebagiannya sisa kekurangan pembayaran transfer yang dilakukan ke Kas Daerah”.

Sementara itu, biaya operasional BPMA dari APBN mencapai Rp69 M per tahun.

Menurut Yarmen, kalau memang riil penerimaan Aceh dari DBH dan DTBH Migas tahun 2021 Rp269,28 M sebagaimana prediksi BPMA, maka sangat menggembirakan. “Paling tidak sudah hampir 4 kali lipat dari biaya operasional BPMA,” ucapnya.

Namun, kata Yarmen, perlu digarisbawahi bahwa sumber pendapatan itu tidak semua dari hasil eksploitasi gas di Blok B, Aceh Utara. Di Aceh saat ini juga ada dua wilayah kerja atau blok migas lainnya yang sedang dieksploitasi gas bumi, yaitu Blok A di Aceh Timur dan Blok Pase di perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, yang menjadi salah satu narasumber diskusi publik tersebut, merespons soal DBH Migas diterima Aceh tahun 2021 yang jauh lebih kecil dari prediksi BPMA.

“Ini suatu pertanyaan (yang jawabannya) harus ditelusuri bersama BPMA dan BPKA,” kata Afrul Wahyuni.

Afrul Wahyuni menjelaskan soal “Hitungan apa yang digunakan BPMA sehingga keluar angka tersebut (prediksi DBH Migas Aceh 2021)”. Menurut Afrul, setiap akhir tahun, semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) memberikan proyeksi produksinya dalam bentuk work planning dan budgeting atau program kerja dan anggaran (work program dan budget).

“Program kerja dan anggaran, di situ mencantumkan berapa modal yang mereka (K3S) butuhkan untuk mengoperasionalkan satu blok dalam satu tahun, termasuk biaya operasional dan belanja aset, ditambah dengan berapa produksi yang dihasilkan, dengan dua indikator,” ujar Afrul.

“Indikatornya adalah ketika pidato Presiden menyangkut APBN dari migas. Indikatornya, berapa angka kurs tukar dolar terhadap rupiah, dan berapa angka produksi migas nasional untuk seluruh Indonesia. Contoh, Indonesia akan produksi minyak 750 ribu barel di 2022 dengan nilai tukar kurs 14.400, dialokasikan, diasumsikan dengan sekian jumlah produksi dan sekian jumlah nilai tukar dolar, dan estimasi harga minyak, maka negara akan mendapatkan sekian juta dolar,” tambah dia.

Untuk Aceh, kata Afrul, berapa K3S yang beroperasi di Aceh, dengan menggunakan data sebelumnya, dialokasikanlah uang itu. “Untuk DBH (Migas), di triwulan pertama menggunakan angka alokasi. Setiap empat bulan sekali, kita menerima financial quarter report dari setiap K3S menyangkut biaya operasionalnya dan produksi yang mereka hasilkan,” tuturnya.

“Data inilah yang seharusnya digunakan untuk rekonsiliasi dengan Departemen Keuangan (Kemenkeu) RI. Pertanyaannya, kita harus tahu berapa 100 persennya, sehingga tahu 70:30 persen. Yang dipegang BPMA adalah nilai produksi dan nilai uang dengan produksi tersebut, belum dengan faktor pengurang. Faktor pengurang yang bisa dilihat BPMA adalah gross revenu dan PPn. Sementara di migas ada banyak faktor pengurang lainnya. Misalnya, PDRB, dan lain-lain,” kata Afrul.

Afrul menyebut data selisih cukup jauh antara DBH Migas diterima Aceh tahun 2021 Rp10 M dengan asumsi dibuat BPMA Rp260 M menjadi masukan bagi BPMA agar berkoordinasi dengan BPKA. “Di mana mis dari dokumennya, datanya seperti apa. Kalau memang menjadi hak Aceh, kita harus bisa men-challenge Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu bahwa itu hak kita,” ucapnya.

“Karena hari ini, asumsi produksi, realisasi produksi, kita bisa melihat berapa yang harus kita dapat. Faktor pengurangan lainnya itu yang ada di Kemenkeu, itu yang harus kita tanya ke Kemenkeu, apa saja yang menjadi faktor pengurang DBH dan TDBH Migas, di luar PPn dan yang lainnya tadi,” ujar Afrul.

Jadi, kata Afrul, SKK Migas dan BPMA, mengeluarkan asumsi dan akan melihat realisasi tahun berjalan sesuai dengan produksi harian, tercapai atau tidak targetnya.

“Contoh, target produksi di Wilayah Kerja B (tahun 2022) adalah 1 juta sekian barel oil equivalent, satu tahun. Dari mana itu dihitung? Dihitung dari produksi 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022, dengan memasukkan indikator-indikator produksi selama tahun berjalan”.

“Katakanlah ada perawatan sumur, ada pengurangan produksi, itu sudah diestimasikan, dikali dengan nilai kurs rupiah, kemudian dikali kalau gas langsung fix rate harga gas, kalau minyak mengikuti ICP (Indonesian Crude Price. Itulah kata-kata yang dikeluarkan saat pidato Presiden untuk APBN tahun berikutnya, itulah yang menjadi acuan,” tutur Afrul.

ICP adalah harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator perhitungan bagi hasil minyak.

“Kemudian angka realisasinya, dari 1 Januari sampai 31 April, berapa produksi yang sudah dilakukan, misalnya Blok A, Blok B, dan Blok Pase, tiga blok itu yang berproduksi (di Aceh saat ini). Di situlah, di finansial quarter report yang selalu kita berikan ke Gubernur (Aceh) dan Menteri (ESDM), bahwa itulah data-datanya. Uangnya, semuanya ada di Kemenkeu,” ujar Afrul.

Menurut Afrul, mekanisme-mekanisme ini yang harus diselaraskan. “Artinya, sudah menjadi kewajiban bagi BPMA dan BPKA untuk menyelaraskan angka-angka ini. Di mana selisihnya, karena antara 10 miliar yang sudah ditransfer (oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Aceh sampai Selasa, 28/12) dengan asumsi yang kita buat 260 miliar berdasarkan pidato (Presiden) pada 2020 untuk APBN 2021, selisihnya itu sangat jauh,” tuturnya.

“Pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang harus ditanyakan ke BPMA supaya kita bisa mencari jawaban-jawaban dan menyelaraskannya dengan dinas terkait,” ucap Afrul.

Baca juga: Diskusi ‘1 Semester Pengelolaan Blok B’, Penjualan Saham Jadi Sorotan

Berapa alokasi DBH Migas untuk Aceh tahun 2022?

Data diperoleh portalsatu.com/ pada laman resmi DJPK Kemenkeu, berdasarkan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2022, alokasi atau pagu DBH Migas untuk Pemerintah Aceh Rp75,16 M.

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota di Aceh, paling banyak mendapat alokasi Aceh Timur Rp6,96 M, Aceh Tamiang Rp2,13 M, dan Aceh Utara Rp1,42 M. Kab/kota lainnya masing-masing mendapatkan alokasi Rp525,79 juta. Selengkapnya dapat dilihat DBH, DAU, DID, Otsus dan DD TA 2022.

[](nsy)