LHOKSEUMAWE – Pengesahan APBK Lhokseumawe Tahun 2018 berpotensi molor dari jadwal. Pasalnya, sampai saat ini Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe belum membahas bersama Rancangan KUA PPAS 2018.

Informasi diperoleh portalsatu.com, setelah Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018 kepada DPRK, 23 Agustus lalu, beberapa hari berikutnya dewan mengembalikan buku itu ke TAPK untuk rasionalisasi. Namun, sampai saat ini TAPK belum menyelesaikan rasionalisasi tersebut.

Dewan sudah mengembalikan Rancangan KUA PPAS 2018 kepada TAPK terungkap saat portalsatu.com mendatangi ruangan Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli untuk melihat buku rancangan anggaran itu, Senin, 11 September 2017. Beberapa hari sebelumnya, portalsatu.com meminta buku tersebut kepada sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK. Namun, mereka mengaku belum memperoleh buku Rancangan KUA PPAS 2018 lantaran belum dibagikan.

“Setelah Rancangan KUA PPAS itu dilihat oleh pimpinan (DPRK), ada hal-hal yang perlu sinkronisasi sehingga dikembalikan ke TAPK. Perlu disinkronkan kembali agar isinya menjadi lebih lengkap,” kata Sekwan Ramli kepada portasaltu.com.

Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek yang saat itu berada di ruangan sekwan, menambahkan, Banggar DPRK belum membahas Rancangan KUA PPAS 2018 lantaran ada beberapa hal yang harus disesuaikan kembali oleh TAPK. Salah satunya, menyangkut hak keuangan dan administratif  pimpinan dan anggota DPRK yang diatur dengan Qanun Kota Lhokseumawe sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. “(Rancangan) KUA PPAS 2017 sedang perbaikan di eksekutif karena ada yang harus disinkronkan,” ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Dewan Menyelesaikan ‘PR’ yang Sudah ‘Bertumpuk-tumpuk?’

Anehnya, sejumlah anggota Banggar DPRK Lhokseumawe tidak mengetahui bahwa buku Rancangan KUA PPAS itu sudah dikembalikan kepada TAPK. Hal itu diakui dua anggota Banggar DPRK, M. Hasbi dan Mukhlis Azhar kepada portalsatu.com, Kamis, 14 September 2017.

Pengurangan dana perimbangan

Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., menjawab portalsatu.com, Jumat, 15 September 2017, mengakui, buku Rancangan KUA PPAS 2018 sudah dikembalikan oleh DPRK kepada TAPK.

“Ya, (dikembalikan ke TAPK untuk) menyesuaikan dengan pendapatan, karena di dana perimbangan ada pengurangan. Dari DAK (dana alokasi khusus) ada pengurangan, juga dari DAU (dana alokasi umum). Jadi, harus kita sesuaikan kembali,” kata Bukhari usai pertemuan dengan Pansus I DPRK tentang LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016.

Lihat pula: Pansus Dewan Panggil Sekda, Ini yang Dipertanyakan

Bukhari menyebutkan, Rancangan KUA PPAS 2018 sedang dirasionalkan kembali oleh TAPK. “Mungkin dalam minggu depan selesai,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap jadwal pengesahan APBK Lhokseumawe 2018. “Tahun ini tidak akan terlambat (pengesahan APBK),” kata Bukhari.

Berdasarkan tahapan dan jadwal penyusunan APBD sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS harus dicapai pada akhir Juli.

Sementara yang terjadi di Lhokseumawe, sejumlah anggota Banggar DPRK belum melihat Rancangan KUA PPAS 2018. Artinya, rancangan anggaran itu belum dibahas bersama TAPK dan dinas terkait untuk dapat disepakati oleh wali kota dan DPRK.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyampaikan Rancangan KUA PPAS 2018 dalam rapat paripurna istimewa DPRK di gedung dewan, Rabu, 23 Agustus 2017, malam. Dalam Rancangan KUA PPAS itu, plafon (pagu) anggaran pendapatan dan belanja Lhokseumawe semakin merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Rancangan KUA PPAS 2018 sudah disampaikan kepada dewan. Belum kita bahas, baru kita susun jadwal pembahasan. Setelah dibahas di internal Badan Anggaran (DPRK), kemudian akan dilanjutkan pembahasan dua pihak bersama TAPK,” ujar Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Jumat, 25 Agustus 2017, sore.

Suryadi menyebutkan, dalam Rancangan KUA PPAS 2018, pagu pendapatan sekitar Rp750 miliar lebih dan belanja Rp756 miliar lebih. “Detailnya saya lupa,” tulis Suryadi saat dikonfirmasi kembali melalui pesan pendek, Sabtu, 26 Agustus 2017. (Baca: Plafon Anggaran Lhokseumawe Semakin Merosot)[](idg)