LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2017 ke DPRK. Sementara Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 belum dikembalikan ke DPRK.

“Jika mengacu tahapan dan jadwal penyusunan APBK, ini sudah molor dari jadwal,” kata Muklis Azhar alias Pak Ulis, anggota Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Selasa, 10 Oktober 2017, sore.

Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017, Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD antara lain kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan PPASP paling lambat minggu II Agustus 2017. Berikutnya, penyampaian Rancangan Perda (di Aceh: Qanun) tentang Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu II September, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Sedangkan Rancangan KUA PPAS 2018 sudah disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe dalam rapat paripurna istimewa DPRK, Rabu, 23 Agustus 2017, malam. Beberapa hari kemudian, DPRK mengembalikan Rancangan KUA PPAS 2018 kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe karena dinilai masih ada yang perlu disinkronkan. Namun, menurut Pak Ulis, sampai sekarang TAPK belum menyerahkan kembali Rancangan KUA PPAS 2018 kepada DPRK. Hal itu juga dibenarkan Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli saat dihubungi, Selas sore.

Baca juga: Dewan Kembalikan Rancangan KUA PPAS 2018, Ini Kata Sekda

Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD antara lain kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS (akhir Juli 2017), penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD (paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah), pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah (paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan).

Pak Ulis berharap Wali Kota Lhokseumawe segera menyampaikan Rancangan KUPA PPASP 2017 dan menyerahkan kembali Rancangan KUA PPAS 2018 ke DPRK. Pasalnya, tahun anggaran 2017 hanya tersisa sekitar 2,5 bulan lagi sehingga masa pembasan rancangan perubahan anggaran maupun pelaksanaannya semakin sempit. Begitu pula Rancangan KUA PPAS 2018, Pak Ulis mengkhawatirkan pembahasan sampai persetujuan bersama akan terus molor jika tidak segera dikembalikan ke DPRK.

“Besok (Rabu, 11 Oktober 2017), penyampaian Laporan Pansus I dan II DPRK (terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban/LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota periode 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016). Setelah itu kita harapkan eksekutif segera menyampaikan Rancangan KUPA PPASP 2017 dan (menyerahkan kembali) KUA PPAS 2018 ke DPRK,” kata Pak Ulis.

Namun, Pak Ulis mengingatkan TAPK Lhokseumawe agar semua alokasi anggaran baik pendapatan maupun belanja memiliki dasar hukum yang jelas. “Ini penting agar kemudian tidak menjadi temuan BPK. Contohnya, penetapan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah Rp50 miliar dalam APBK 2016, dasar hukumnya apa,” ujarnya.

Baca juga: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK

Menurut Pak Ulis, meskipun rencana pinjaman daerah Rp50 miliar itu tidak terealisasi pada tahun 2016, tapi tetap harus ada penjelasan dari Pemko Lhokseumawe soal dasar hukum pengalokasiannya dalam APBK. “Agar ke depan tidak terjadi lagi pengalokasian anggaran yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata anggota DPRK dari Partai Hanura itu.

Pak Ulis juga meminta Pemko Lhokseumawe bersikap jujur tentang jumlah utang yang harus dibayar kepada pihak ketiga. Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Lhokseumawe TA 2016, BPK menyebutkan, “Pemerintah Kota Lhokseumawe menyajikan saldo utang belanja per 31 Desember 2016 sebesar Rp240.048.847.250,88. Saldo utang belanja yang disajikan tersebut berbeda dengan pernyataan utang yang ditandatangani oleh 35 Kepala SKPD sebesar Rp243.949.653.433,00 dan hasil reviu Inspektorat sebesar Rp205.306.255.623,00 yang belum dapat dijelaskan”.

“Kita berharap temuan BPK menjadi pelajaran bagi Pemko Lhokseumawe untuk perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran ke depan, juga segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” ujar Pak Ulis.

Sejauh ini, portalsatu.com belum memperoleh penjelasan dari pihak Pemko Lhokseumawe terkait belum disampaikannya Rancangan KUPA PPASP 2017 dan belum dikembalikan Rancangan KUA PPAS 2018 ke DPRK. Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., beberapa kali dihubungi, Selasa, 10 Oktober 2017, sejak sore sampai pukul 20.25 WIB, tidak tersambung lantaran telepon selulernya sedang sibuk.

Terkait perbedaan jumlah utang yang menjadi temuan BPK, Sekda Bukhari menjawab portalsatu.com Jumat, 29 September 2017, sore, mengatakan, “Inspektorat hana abeh itron. Hana sinkron ngon laporan, karena na dinas-dinas yang hana itron. Akan dihei lom kembali (Inspektorat tidak turun ke semua dinas/SKPD alias SKPK. Tidak sinkron dengan laporan, karena ada dinas-dinas yang tidak dicek. Akan dipanggil kembali)”.

Saat itu, Bukhari juga menyebutkan, “Utang piutang hana tuntas lom, tapi nyan akan ta selesaikan, karena peu yang kureung disarankan untuk perbaiki. Rekomendasi ta tindaklanjuti (Utang pemerintah kepada pihak ketiga belum tuntas, tapi itu akan kita selesaikan, karena kekurangan/kelemahan diminta untuk diperbaiki. Rekomendasi BPK kita tindaklanjuti)”.[](idg)