BANDA ACEH – Dewan Pers menegaskan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara online adalah kegiatan ilegal.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor 02/SE-DP/V/2020 tentang Uji Kompetensi Wartawan Online adalah Kegiatan Ilegal. Surat Edaran (SE) ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Senin, 4 Mei 2020, itu ditujukan kepada konstituen Dewan Pers, seluruh lembaga UKW, kementerian dan lembaga negara, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pimpinan media massa cetak, media siber, media penyiaran, serta masyarakat dan pemangku kepentingan pers.

Dalam SE itu disebutkan bahwa Dewan Pers telah menerima laporan dari para wartawan dan lembaga uji kompetensi wartawan di daerah perihal adanya praktik UKW secara virtual (online). 

“Berdasarkan hasil penelisikan Dewan Pers dan pemberitaan media, praktik UKW online itu dilaksanakan sebuah institusi. Namanya LPKP, lembaga ini dengan kop surat beralamat sekretariat di Jl. Moyudan-Golean Nomor 45 RW 5 Kecamatan Moyudan Kabupaten Sleman DI Yogyakarta, dan dengan alamat email: optim86@gmail.com, telah mengumumkan hasil UKW online-nya”.

Melalui SE tersebut, Dewan Pers menegaskan, sesuai kesepakatan dengan para konstituen Dewan Pers yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji. 

Proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian tertulis, lisan dan observasi. Dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi konstituen Dewan Pers yaitu media cetak, media televisi, media radio, fotografi dan media siber (media online). 

Dewan Pers tidak mengenal nama lembaga yang menyelenggarakan UKW online seperti disebut di atas, termasuk juga nama personalia yang disebut sebagai narasumber ahli Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia yang aktif di Dewan Pers. 

Dewan Pers menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan nonpemerintah, bahwa meskipun akhir-akhir ini terkait adanya ancaman wabah Covid-19, telah digalakkan pola bekerja di rumah (WFH), tetapi, sampai saat ini Dewan Pers belum pernah menetapkan metode UKW secara virtual atau online.[](*/rilis)