LHOKSUKON – Satuan lalu lintas Polres Aceh Utara akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang memasang knalpot racing atau bukan knalpot standar. Pengendara yang memakai lampu blitz dan lampu rem tanpa kaca mika juga akan ditertibkan.

“Penggunaan knalpot racing ini masih marak dan didominasi kendaraan roda dua. Kami akan tindak tegas, karena mengusik rasa nyaman warga dengan kebisingan suara yang ditimbulkan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Lantas AKP Mujibussalim, via rilis kepada portalsatu.com/, Kamis, 28 Desember 2017.

Selain dikenakan sanksi tilang, kata AKP Mujibussalim, knalpot racing akan dicopot dan disita. Rata-rata pengendara knalpot racing didominasi kaum muda.

“Bukan hanya persoalan knalpot bising, tapi banyak anak muda juga ikut tren memakai lampu blitz dan melepas mika lampu rem belakang sehingga menyilaukan mata pengendara lain di malam hari. Itu dapat membahayakan keselamatan pengendara lain, Makanya akan kita tindak tegas juga,” tegas AKP Mujibussalim.

Sesuai aturan, melepas mika lampu rem belakang, penggunaan lampu blitz dan knalpot tidak standar bisa ditilang oleh polisi. “Itu sudah tercantum dalam aturan lalu lintas Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas,” pungkas AKP Mujibussalim. [] (*sar)