SIGLI – Dari 730 desa di Kabupaten Pidie, baru 125 keuchik tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selebihnya hingga saat ini belum mendaftar.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, Dahlia Sukma, kepada portalsatu.com, Rabu, 22 Juli 2022, di sela kegiatan sosialisasi jaminan ketenagakerjaan bagi perangkat desa di Aula Kecamatan Pidie.
“Hingga saat ini, baru tercatat 125 desa di Kabupaten Pidie sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini sungguh sangat rendah jika total jumlah desa sebanyak 730 desa,” ujar Dahlia.
Menurut Dahlia, dari 125 desa, rata-rata per desa 4 orang. Jika ditotalkan berjumlah 500 peserta. Padahal, selain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga dikuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Pidie Nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.
Di pasal 9 poin 4 dijelaskan Pemerintah Gampong menganggarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Keuchik dan Perangkat Gampong dengan ADG, PBH, dan PAG. “Ini regulasi para keuchik untuk memanfaatkan dana sesuai petunjuk untuk perlindungan jaminan kerja bagi aparatur gampong,” ujar Dahlia di hadapan puluhan keuchik dan sekdes dalam Kecamatan Pidie.
Dalam sosialisasi difasilitasi Camat Pidie, Saiful Zuhri, Dahlia memberikan pemahaman mengenai manfaat program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan,
Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat gampong segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah seorang keuchik menanyakan soal isi Perbup tentang sumber dana diambil dari ADG bukan dari DG. Namun, sumber ADG untuk kegiatan pokok lain tidak cukup, apalagi dipelotkan BPJS.
Camat Saiful Zuhri membenarkan dari DG tidak dibenarkan menganggarkan BPJS. “Sesuai aturan memang tidak dibenarkan anggaran BPJS dialokasikan dari DG. Tetapi akan ada sumber lain atau dengan cara pribadi demi kepentingan perlindungan diri,” jelas Saiful.[](Zamah Sari)