SABANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan hukuman membayar denda Rp200 juta, subsidair (pengganti denda) empat bulan penjara terhadap terdakwa tindak pidana perikanan Matveev Aleksandr, warga negara Rusia. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu digelar di Pengadilan Negeri Sabang, Kamis, 2 Agustus 2018, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Zulfikar, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Junita, S.H., dan Nurul Hikmah, S.H., M.H. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, Muhammad Rizza, S.H., dan Mawardi, S.H. Sementara terdakwa di persidangan hanya didampingi seorang juru bahasa Rusia.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Matveev Aleksandr selaku nahkoda Kapal STS-50 dinyatakan terbukti melanggar pasal 97 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta, subsidair empat bulan penjara. Selain itu, barang bukti Kapal FV STS-50, serta peralatan kapal yang terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, alat tangkap jaring Gill Net siap pakai 600 buah dan 118 alat tangkap jaring gill net yang belum dirangkai, dirampas untuk negara. 

Dalam berkas perkara juga terlampir satu lembar foto kopi port clearance dan satu lembar foto kopi crew list. Sementara empat buku pelaut dan satu lembar asli provisional minimum certificate dikembalikan kepada terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra, S.H., melalui Kasi Pidum Muhammad Rizza, S.H., kepada portalsatu.com/ mengatakan, “Kita (JPU) di akhir persidangan menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dengan batas waktu tujuh hari. Demikian juga dengan terdakwa”.

“Dalam putusan majelis hakim, jika terdakwa tidak membayar denda Rp200 juta, maka harus menggantinya dengan kurungan empat bulan penjara. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu denda Rp300 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara,” ungkap Rizza. 

Sebagaimana diketahui, Kapal STS-50 berbendera logo (Afrika) yang dinahkodai oleh terdakwa Matveev Aleksandr kewarganegaraan Rusia, Jumat, 6 April 2018, pukul 16.00 WIB ditangkap oleh TNI AL Sabang (KAL Simeulue) di perairan Sabang saat melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Saat ditangkap, kondisi alat penangkap ikan yang berada di kapal tidak disimpan di dalam palka kapal.[]