SUBULUSSALAM – Pemilik usaha judi menggunakan mesin jackpot, Dores Mentinus, 37 tahun, dihukum cambuk sebanyak 18 kali setelah dikurangi masa tahanan, di Lapangan Beringin, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat, 24 November 2017.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, S.H., M.H., mengatakan, Dores Mentinus alias Ahmad Solihin bin Fransisco Perangin-Angin, pria kelahiran Brastagi, Sumatera Utara, tinggal di Desa Samar Dua, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja memfasilitasi perbuatan jarimah maisir dengan menggunakan mesin jackpot atau dingdong di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Kiri, Kota Subulussalam”.
Sementara itu, Adi Putra Simanung Khalid, pria asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berdomisili di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, sebagai pencatat dalam kasus perjudian itu dicambuk sebanyak 19 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (SIPD) Drs. H.M. Yakub K.S. mengatakan, uqubat cambuk di depan umum kasus perjudian ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan di Kota Subulussalam dengan jumlah terhukum sudah 10 orang.
“Mudah-mudahan dengan hukuman cambuk di depan umum ini menjadi itibar dan bertaubatnya para pelaku judi dalam wilayah Subulussalam,” kata Yakub.[] (*sar)

