SUKA MAKMUE – Chalidin Oesman, S.E., M.M., diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Nagan Raya.

Pemberhentian Chalidin tertuang dalam surat Nomor: 46/DPW-PA/NR/IV/2018 tanggal 24 Juni 2018 yang ditandatangani Ketua DPW PA, Tgk. Samsuar alias Wan Malaya dan Sekretaris, Samsul Bahri Syam.

Chalidin mengaku ikhlas dan menerima keputusan pemberhentian dirinya dari kepengurusan DPW PA Nagan Raya.

“Jika itu memang terjadi, pasti ini atas kehendak Allah, agar saya lebih fokus kepada tugas untuk mengurus kepentingan masyarakat luas. Jadi saya terima keputusan ini dengan ikhlas,” kata Chalidin kepada portalsatu.com/, melalui WhatsApp, Senin, 25 Juni 2018, malam.

Wakil Bupati Nagan Raya ini menambahkan, seorang pemimpin semestinya menjadi milik semua golongan yang ada di Nagan Raya, bukan milik golongan tertentu.

“Mengenai tuduhan mereka, hanya Allah yang Maha Tahu, dan memang ada undangan acara partai yang kebetulan tidak dapat saya hadiri karena berbenturan dengan tugas di pemerintahan, tapi sudahlah tidak ada guna kita berbalas pantun, yang jelas ini semua kehendak Allah karena daun kering pun di atas pohon tidak akan jatuh ke bumi tanpa seizin Allah,” ujarnya.[]