BIREUEN – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk memanggil debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran piutang pembiayaan kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, Sabtu, 12 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis dikutip portalsatu.com/, Sabtu sore, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi penyelesaian piutang pada bank milik daerah tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi menyebut pemanggilan tersebut menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, penagihan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/B{RS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberikan kewenangan kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan.
Tim yang hadir pada kegiatan pemanggilan tersebut terdiri dari JPN) Kejari Bireuen, Aditya Gunawan, S.H., M.H., Tim Likuidasi Didik Iswahyudi, Sofyan, Amar Salihin, Mauliddin, Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidar, dan Yoki Hariwibowo.
Tim melaksanakan pemanggilan terhadap 20 orang debitur dari tiga kecamatan terdiri dari Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, dan Juli.
Debitur yang dipanggil merupakan bagian dari 235 orang debitur yang masih terikat kewajiban kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Pemanggilan akan terus dilakukan kepada debitur lainnya yang belum melunasi kewajibannya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen.[]





