BANDA ACEH – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang tersangka berinisial SA dan MH. Keduanya diduga menculik serta menganiaya seorang warga Aceh Tamiang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh istri korban atas nama Nuraini.
“Keterangan pelapor awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 01.00 WIB, SA datang ke rumah korban dan mengajak korban pergi dengan sebuah mobil untuk melihat pekerjaan yang diberikan untuk korban kepadanya,” ungkap Kabid Humas, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 29 Januari 2018.
Selang beberapa waktu, istri korban (Nuraini) mendapat telepon dari korban memintanya untuk menjual tanah warisan orang tuanya sebesar Rp 20 juta, namun ia tidak menanggapinya karena dianggap bercanda.
“Lalu ada seorang warga menelponnya dengan nomor korban dan diberitahu bahwa korban sudah berada di rumah sakit PTPN Langsa,” jelas Misbahul.
Atas perintah Kapolda Aceh melalui Dirreskrimum, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Ditreskrimum Polda Aceh dan BKO Brimob yang dipimpin oleh Kasubdit lll Jatanras Kompol Eko Widiantoro diintruksikan untuk menangkap tersangka SA.
SA diamankan polisi di Gampong Blangkrueng, Kecamatan Baitusalam, Aceh Besar, Minggu, 28 Januari 2018, sekira pukul 01.15 WIB.
“Tersangka bersama barang bukti sebuah mobil berhasil ditangkap di sebuah rumah Kos Desa Blangkrung,” jelasnya lagi.
Selanjutnya dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu orang tersangka lagi atas nama MH warga Desa Aluebu Aluelhok Kecamatan Perlak Timur Kabupaten Aceh Timur.
“Dari tangan MH Petugas menyita barang bukti sebilah kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Polres Aceh Tamiang.
“Tersangka akan dijerat pasal 328 KUHP Jo 333 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.[]




