LHOKSUKON – Seorang pria di Aceh Utara berinisial TM, 50 tahun, dilaporkan ke polisi terkait dugaan mengintimi anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com, Jumat, 8 September 2017, menyebutkan, ayah korban melaporkan kasus itu ke polisi pada 6 September 2017.

Menurut Rizki, sehari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi atau 5 September, TM menghubungi ibu korban dengan tujuan meminta menikahi korban. Saat ibu korban menolak permintaan itu, terlapor mengirim SMS ke ibu korban. Isinya, kata Rizki, korban tidak bisa dinikahkan dengan orang lain karena sudah digauli oleh yang bersangkutan.

“Kabar itu langsung diberitahukan si ibu ke suaminya. Keesokan harinya, ayah korban melapor ke polsek setempat,” ujar Rizki.

Rizki mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Setelah menerima laporan itu, kata dia, pihaknya memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.

“Sudah kita beri garis polisi untuk menghindari konflik warga mengingat itu tempat kejadian perkara. Kasus ini akan kita proses secepatnya. Korban sudah kita mintai keterangan awal, nanti kita perdalam lagi. Saksi lain juga sudah kita minta keterangan. Terkait terlapor, informasi terakhir berada di Banda Aceh,” pungkas Rizki.[]