LHOKSUKON – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baktiya Barat berinisial S yang telah dilantik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara diduga berstatus anggota partai politik. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyampaikan temuan tersebut kepada KIP. Ketua KIP Aceh Utara menyatakan Penggantian Antar-Waktu (PAW) anggota PPK itu akan dilantik dalam pekan ini.

Untuk diketahui, Ketua KIP Aceh Utara telah melantik dan mengambil sumpah 135 anggota PPK untuk Pemilu 2024, di Aula Sekretariat Daerah Aceh Utara, Rabu, 4 Januari 2023. Sebanyak 135 anggota PPK itu tersebar di 27 kecamatan atau lima orang perkecamatan.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, dikonfirmasi portalsatu.com/ membenarkan pihaknya pada 3 Januari 2023 telah menyampaikan hasil temuan tentang indikasi adanya salah seorang anggota PPK yang berstatus anggota partai politik (parpol) di Kecamatan Baktiya Barat kepada KIP.

“Kami menyampaikan (kepada KIP Aceh Utara) hasil pengawasan yang turut diinformasikan juga oleh masyarakat kepada kami Panwaslih dalam usaha menemukan kelengkapan pembuktian keanggotaan partai politik,” kata Yusriadi melalui pesan WhatsApp, Senin, 9 Januari 2023.

Yusriadi menjelaskan sesuai surat yang pihaknya terima dari KIP Aceh Utara pada 6 Januari 2023, KIP Aceh Utara sudah melakukan proses PAW terhadap salah satu anggota PPK Baktiya Barat itu.

Menurut Yusriadi, pihaknya kini juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada beberapa anggota PPK di kecamatan lainnya tercatat sebagai anggota parpol. “Masih kita garisbawahi dulu, sedang kita dalami,” tuturnya melalui telepon.

Terkait perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sedang berlangsung, Panwaslih Aceh Utara berharap kepada KIP agar
semua ketentuan berkaitan dengan tata cara rekrutmen khususnya menyangkut persyaratan calon PPS untuk dipastikan terpenuhi, dan juga melihat jejak rekam calon PPS.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, Pasal 35 berkaitan syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, dan Pasal 38 ayat (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS,” ujar Yusriadi.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WA, Senin (9/1), mengatakan berdasarkan surat dari Panwaslih Aceh Utara (terkait anggota PPK Baktiya Barat berisial S yang terindikasi berstatus anggota parpol) adalah penerusan masukan masyarakat, bukan hasil temuan/pengawasan.

“Bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari PPK karena ada perkerjaan lain. Dan kami KIP Aceh Utara telah melakukan rapat pleno klarifikasi dan verifikasi,” kata Zulfikar.

Tindak lanjut dari hasil verifikasi tersebut, apakah KIP Aceh Utara sudah melantik anggota baru PPK Baktiya Barat pengganti S itu? “Dalam minggu ini proses tersebut akan kami lakukan,” ucap Zulfikar.

Zulfikar tidak bersedia menyebut nama
PAW anggota PPK Baktiya Barat yang akan dilantik dalam pekan ini. “Bahwa mekanismenya sesuai dengan Pasal 43 PKPU No. 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU No. 534 tahun 2022,” ujar Ketua KIP Aceh Utara itu.[](red)