LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga sedang pesta sabu dalam gubuk di persawahan Gampong Nga Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 24 Januari 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.
Empat tersangka merupakan warga setempat, berinisial Mur, 32 tahun, Fer, 39 tahun, Ham, 38 tahun, dan Saf, 38 tahun. Polisi mengklaim mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram, kaca pirek berisi sabu serta seperangkat alat isap (bong).
“Saat diringkus, mereka sedang pakai sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 25 Januari 2018.
Ildani menyebutkan, selain tersangka Ham yang merupakan pemilik gubuk, tiga tersangka lainnya adalah residivis kasus narkoba.
“Ada yang baru saja bebas tiga bulan lalu yaitu Saf. Sedangkan Mur dan Fer juga pernah dihukum, lalu bebas pada tahun 2011 dan 2012,” ujar Ildani.
Keempat tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Penjual sabu kepada para tersangka ini sedang kita buru, identitasnya sudah kita ketahui,” pungkas Ildani Ilyas.[]


