LHOKSUKON – Personel Polres Aceh Utara menangkap tiga pria di tiga lokasi terpisah karena diduga terlibat narkotika jenis sabu. Salah seorang di antaranya kakek berusia 60 tahun. Ketiga tersangka ditangkap, Jumat, 26 Januari 2018.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/ via telepon seluler, Sabtu, 27 Januari 2018, menyebutkan, tiga tersangka berinisial AS, 25 tahun, warga Gampong Meunasah Sagoe, JL, 35 tahun, warga Gampong Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon, dan IS, 60 tahun, warga Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Baktiya.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Jumat, pukul 00.05 WIB, tersangka AS ditangkap di sebuah kios. Ketika melihat anggota datang, tersangka langsung menyembunyikan barang bukti. Saat ditanyakan anggota, tersangka mengaku menyembunyikan pipa kaca yang berisi sisa sabu. Tersangka AS mengaku membeli sabu itu dari JL. Pukul 00.40 WIB, tersangka JL berhasil ditangkap di warung mi arang di Gampong Matang Panyang, Seunuddon,” ujar Ildani.
lldani menyebutkan, di Keude Seunuddon, tim gabungan melihat tersangka IS sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. “Ketika motor dihentikan dan tersangka diperiksa, di saku celana tersangka ditemukan satu paket sabu,” katanya.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]


