LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap kakek berinisial A, 71 tahun, di Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 22 Maret 2018, setelah tiga bulan menghilang lantaran dilaporkan memerkosa cucunya yang masih berumur 8 tahun.

“Tersangka A memerkosa cucunya pada Minggu, 26 November 2017. Perbuatan itu akhirnya diketahui oleh ibu korban. Setelah itu, A menghilang lebih kurang tiga bulan sampai akhirnya ditangkap petugas kemarin,” kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali didamping Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha saat konferensi pers di Mapolres, Jumat, 23 Maret 2018.

Imam Asfali menyebutkan, pemerkosaan itu berawal ketika korban dititipkan oleh ibunya kepada A karena ada keperluan ke pasar. Saat kembali ke rumah A, sekitar pukul 19.00 WIB, ibu korban memanggil korban untuk diajak pulang, tapi tidak ada jawaban. Si ibu pun masuk ke dalam rumah dan melihat A dalam kondisi memakai sarung sedang memerkosa korban.

“Ibu korban langsung melaporkan ke aparat desa. Keesokan saat akan dipanggil oleh aparat desa, ternyata tersangka sudah kabur dari kampung, kemudian kasus itu dilaporkan ke polres. Dugaan sementara, selama tiga bulan ini  tersangka sengaja disembunyikan pihak keluarga,” kata Budi Nasuha.

Budi menyebutkan, selain sudah memeriksa saksi, pihaknya juga mengantongi hasil visum terhadap korban pemerkosaan itu. Budi menyebutkan, pada hari kejadian itu, korban diperkosa dua kali sampai akhirnya diketahui oleh ibunya. Menurut Budi, tersangka A mengaku nekat beraksi karena istrinya sedang bepergian ke Aceh Timur.

“Tersangka kita kenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum,” pungkasnya.[]