TAPAKTUAN – Azwar MR membantah tudingan pengadaan kendaraan BUMD Fajar Selatan menggunakan perusahaan milik pribadi atas nama dirinya. Menurutnya informasi yang disampaikan anggota Tim Pansus DPRK Aceh Selatan, Adi Zulmawar tersebut hanya salah pengertian saja.

“Itu sebenarnya hanya salah pengertian saja. Sebab pengadaan kendaraan truck roda enam bak terbuka merek Hino sebanyak dua unit tersebut dengan sistem kredit. Karena sistem kredit maka yang atas nama CV Aneuk Meukek milik saya itu hanya izin trayek, sedangkan kepemilikan kendaraan tetap atas nama BUMD. Buktinya Down Payment (DP) sebesar Rp64 juta yang telah kami serahkan ke dealer mobil menggunakan dana BUMD, termasuk cicilan per bulan juga memakai uang BUMD,” kata Azwar MR ketika di konfirmasi wartawan di Tapaktuan, Kamis, 9 Maret 2017.

Sementara tujuan awal pengadaan truck bak terbuka roda enam tersebut, menurut Azwar, semata-mata untuk menunjang kegiatan unit usaha BUMD yang ada di Geulumbuk, Kecamatan Kluet Utara. Namun, kegiatan di unit usaha Geulumbuk tersebut sudah tidak aktif lagi. 

Azwar kemudian memanfaatkan dua unit truck bak terbuka roda enam merek Hino milik BUMD Fajar Selatan tersebut untuk mengangkut barang trayek Medan-Tapaktuan dan sekitarnya.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan bahwa tidak benar tudingan yang menyebutkan pengadaan kendaraan tersebut atas nama pribadi saya. Memang benar atas nama perusahaan CV Aneuk Meukek, tapi itu hanya sebatas izin trayek. Sedangkan terkait kepemilikan kendaraan murni atas nama BUMD. Jika memang ini tidak dibenarkan, bisa saja saya tarik DP Rp64 juta tersebut,” katanya.

Dia juga membantah pengadaan kendaraan perusahaan daerah tersebut menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurutnya KAP hanya memberikan catatan agar Azwar membuat surat peryataan di atas materai bahwa kendaraan tersebut milik BUMD Fajar Selatan.

“Di saat setoran kredit nantinya sudah lunas, maka BPKB–nya harus atas nama BUMD. Atas arahan tersebut telah kami tindaklanjuti,” kata Azwar MR.

Azwar juga menyebutkan segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini cenderung tidak mendasar. Dia bahkan menilai tudingan-tudingan itu menjurus kepada sintemen pribadi.

“Sebab secara legalitas hukum tentu lebih berkompeten hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bekerja secara independen dari pada hasil temuan tim pansus dewan, termasuk temuan dari badan pengawas BUMD. Namun sangat di sayangkan, ketika saya perlihatkan hasil audit KAP Zulfikar dan Rizal Banda Aceh saat pertemuan dengan pihak dewan, justru ada beberapa oknum dewan tidak mengakui hasil audit dari akuntan public,” katanya.

Dia juga mengaku BUMD Fajar Selatan mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari hasil audit akuntan publik.

“Kami rasa, opini WDP tersebut sudah wajar kami sandang mengingat perusahaan ini baru saja diaktifkan kembali, dibandingkan dengan PDAM Tirta Naga Tapaktuan yang justru menerima opini Disclaimer dari akuntan publik, meskipun perusahaan tersebut sudah cukup lama beraktivitas di Aceh Selatan,” katanya.[]