LHOKSUKON – NS, 22 tahun, warga Gampong Glang Glong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara diringkus Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Sabhara Polres Aceh Utara, Jumat, 26 Januari 2018 pukul 15.00 WIB. Dari tersangka, ditemukan narkotika jenis ganja dan sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com/ via telepon seluler, Sabtu, 27 Januari 2018 mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan irigasi persawahan Gampong Jeumpa, Matangkuli.
“Dari tersangka kita amankan sejumlah barang bukti, yaitu lima paket sabu dengan berat 1,41 gram/bruto, sebuah kotak rokok, satu unit handphone, satu paket kecil sabu seberat 0,09 gram/bruto, satu plastik putih berisi ganja dengan total berat 6,2 ons dan dua timbangan digital,” ujar Ildani.
Ildani mengatakan, barang bukti itu ditemukan di dua lokasi, yaitu di tangan tersangka saat penangkapan dan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika.
“Lima paket sabu kita temukan saat penangkapan, sedangkan ganja, satu paket sabu dan dua timbangan digital kita temukan saat menggeledah rumah tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka masih diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Ildani Ilyas. [] (*sar)


