ACEH UTARA – Tim Reskrim Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka kasus pencurian barang-barang milik sekolah di SD Negeri 6 Seunuddon, dan SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di antara lima tersangka itu, salah satunya penadah.
Para tersangka pembobol sekolah tersebut berinisial IS (29), RA (25), HE (39), warga Kecamatan Baktiya, dan TF (26), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Sedangkan MN (48) sebagai penadah, warga Kecamatan Seunuddon.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, mengatakan para tersangka itu juga mencuri perhiasan emas di rumah Umi Kasum, warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Dari tiga laporan polisi (LP) yang kita dapatkan ada lima tersangka yang kami ambil keterangan, peran mereka berbeda-beda. Salah satu di antaranya sebagai penampung atau penadah. Dua tersangka lainnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Oramg (DPO), yaitu AJ (23) dan BA (28) terkait kasus tersebut,” kata Noca Tryananto saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis, 9 Juni 2022.
Noca menjelaskan mulanya terjadi pencurian pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di SD Negeri 6 Seunuddon. Di lokasi yang sama juga terjadi pencurian pada 16 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, IS mengajak RA dan HE untuk melakukan pencurian. Sedangkan di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye terjadi pada 29 Mei 2022 melibatkan TF, BA dan AJ.
Menurut Noca, laporan berikutnya yang diterima Polsek Baktiya
pada 2 Juni 2022, dari pelapor (korban) Umi Kasum terkait pencurian dilakukan TF. Hasil pengembangan terungkap pencurian di rumah Umi Kasum itu juga terlibat RA dan IS.
“Barang-barang yang dicuri para tersangka di rumah korban itu dua buah cincin emas atau kurang lebih tiga mayam. Tetapi cincin itu masih dalam pencarian oleh tim,” ujar Noca.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari hasil pencurian dilakukan para tersangka di dua SD, di antaranya enam laptop, satu ampli, satu sound sistem, tiga infokus, satu printer, satu bel elektrik, dua komputer, satu CPU, satu sepeda motor Vario, linggis, dan sejumlah peralatan elektonik lainnya.
Noca menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Salah seorang tersangka IS, mengungkapkan saat melakukan aksi itu menggunakan linggis dengan cara mencongkel jendela SD Negeri 6 Seunuddon yang dibantu dua temannya. Berhasil diambil empat laptop, satu sound sistem, dua infokus, satu ampli, satu tip merk unico. Setelah dijual semua barang itu mereka mendapatkan uang senilai Rp4 juta.
“Pekerjaan saya sebagai petani, saya belum berkeluarga. Berbuat seperti ini (mencuri) karena tidak ada uang. Hasil menjual peralatan itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap IS.[]





