BLANGKEJEREN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), penangkapan itu baru berhasil setelah melalui beragam derama dilapangan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, di kediaman terpidana yang beralamat di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, didampingi oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta mendapatkan dukungan dari aparat Polres Gayo Lues.

Terpidana yang diamankan itu beranama Sulaiman Daud, lahir di Blangkejeren 17 Maret 1985, alamat Uring Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika, dan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu “tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 batang pohon”.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 06 Oktober 2015, terpidana dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sulaiman Daud telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015 dan buron selama kurang lebih 10 tahun.
Saat dilakukan pengamanan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten, serta pelaksanaan dari Program Tangkap Buronan (Tabur 33.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gayo Lues Handri, SH., Jum’at 17 Oktober 2025, mengatakan terpidana itu masih diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk menunggu proses selanjutnya.

“Posisi terpidana masih di kantor Kejaksaan, belum dibawa ke Mesan. Kita masih menunggu tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya melalui Telepon WhatsApp.[]