BANDA ACEH – Dewan Perwakialan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi II mengadakan pertemuan perdana tentang Qanun Penyelamatan Marga Satwa di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu 18 April 2018. Rancangan qanun itu diinisiasi oleh DPRA.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRA Nurzahri, diikuti puluhan peserta dari DPRA, jurnalis, dan kalangan lainnya.
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Saminuddin B. Tou, diwawancarai setelah rapat mengatakan bahwa terkait turunnya gajah dan merusak perkebunan masyarakat seperti yang terjadi di Mane, Mila, dan Aceh Jaya, umumnya disebabkan karena ada tananan-tanaman jenis yang disukai oleh gajah seperti tanaman sawit, atau tebu, dan lainnya.
“Seperti di Sabang, di Saree, monyet-monyet turun karena ada makanan,” kata Saminuddin.
Saminuddin mengatakan, turunnya hewan liar ke perkampungan bisa juga terjadi karena habitatnya telah dirusak. Juga disebabkan mereka harus keluar hutan untuk mencari makanan.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kabupaten, provinsi, dan sektor-sektor swasta, sepeti sektor pertanian perkebunan, sektor pertambangan, sektor kehutanan, harus terlibat karena hal ini melibatkan banyak orang,” katanya.
Menurut Saminuddin, saat ini gajah di Aceh ada sekitar 550 ekor. Kini kasus gajah liar turun ke perkampungan semakin meningkat, seperti kasus di Mila, Pidie, dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.
“Pemerintah telah mengambil langkah mendirikan Conservasi Rescue Unit (CRU) untuk mengatasi hal tersebut dan kini, ini masih jangka pendek dan ke depan akan diusahakan menjadi progam jangka panjang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, salah satu peserta juga menyarankan beberapa hal mengenai penyelamatan marga satwa. Di antaranya, pemerintah juga harus menyelamatkan beberapa jenis burung yang hampir punah seperti burujuek bale, tiong, burung jalak yang besar, dan lainnya.
Dalam forum yang baru dimulai itu juga disebutkan pemerintah berencana melibatkan pawang-pawang harimau, pawang gajah, dan lainnya dalam menangani masalah marga satwa.[]
Penulis: Jamaluddin




