LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap Mh alias Arnold, 30 tahun, tersangka kasus pencurian dan pemerkosaan, di tempat persembunyiannya, di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa, 17 April 2018, sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menembak betis sebelah kiri tersangka karena berusaha melawan dengan pisau saat hendak ditangkap. Pria itu pernah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 18 April 2018, menjelaskan, keberadaan tersangka yang merupakan warga Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, itu terungkap berkat usaha pencarian tim Satreskrim selama tiga bulan lebih sejak dua anak buah Arnold berhasil ditangkap pada Kamis 28 Desember 2017 lalu.

“Tersangka Arnold hampir saja melukai anggota Resmob  dengan pisau saat  dikepung. Tersangka  terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki (betis kiri) karena melawan dan berusaha kabur. Kemudian petugas membawa tersangka untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dipastikan aman, tersangka kita bawa ke mapolres untuk diperiksa,” ujar Imam didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.

Budi menyebutkan, Arnold terlibat sejumlah kasus pencurian sebagai spesialis maling rumah dalam dua tahun terakhir, beraksi di kawasan perkotaan Lhokseumawe dan sejumlah lokasi di Aceh Utara. Itulah sebabnya, kata dia, polisi memasukkan Arnold dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemerkosaan

Menurut Budi, kasus terakhir yang dilakukan tersangka adalah memperkosa N, 28 tahun, seorang ibu rumah tangga di Lhokseumawe, Minggu, 15 April 2018, dini hari. Korban diperkosa di kamar tidurnya dengan kondisi tangan terikat, mulut dibekap dan diancam menggunakan pisau oleh tersangka. Pemerkosaan itu dilakukan tersangka di depan anak korban yang masih kecil.

Kronologinya, kata Budi, saat kejadian suami korban tidak berada di rumah. Korban dan anaknya yang tertidur di ruang tamu tiba-tiba terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di dalam kamarnya. Saat masuk ke dalam kamar tidur untuk mematikan lampu, korban terkejut melihat ada seorang pria (Arnold). Tersangka kemudian memperkosa korban di dalam kamar tidur itu.

“Korban diperkosa tiga kali di depan anaknya yang juga diikat tangan dan mulut dibekap dengan kain. Usai memperkosa korban, tersangka kabur. Keesokannya, korban melapor ke polisi. Setelah itu tim langsung bergerak dan akhirnya tersangka terlacak berada di Paloh Punti,” ujar Budi.

Celana dalam

Menurut Budi, hasil pemeriksaan terungkap bahwa Arnold dan temannya selama ini memulai aksi pencurian dengan cara yang aneh. Sebelum mencuri, dia dan teman-temannya melakukan ritual baca mantra, lalu beraksi dengan kondisi hanya memakai celana dalam. Termasuk saat hendak mencuri di rumah korban N walau akhirnya hanya terjadi kasus pemerkosaan. Alasan tersangka melakukan aksi yang tergolong aneh itu agar mereka tidak diketahui oleh korban yang berada di dalam rumah.

Budi menambahkan, Arnold pernah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Budi, dua rekan Arnold, yaitu ES, 35 tahun, warga  Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dan  YU, 31 tahun, warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ditangkap pada 27 Desember 2017. Polisi berhasil menyita satu mobil merek  KIA Visto, milik Adi, 25 tahun, warga Panggoi, Muara Dua, yang dicuri tersangka Arnold dan teman-temannya itu pada Jumat, 17 Desember 2017, dinihari.

Setelah dicuri, kata Budi, mobil itu disembunyikan dalam semak-semak di kawasan Kuta Makmur. Dalam pencarian tersangka saat itu, polisi gagal menangkap tersangka Arnold. Selain Arnold, ES juga pernah dihukum penjara terkait kasus kepemilikan senjata api. Sedangkan YU pernah terjerat kasus narkoba di Lampung.

“Kita masih kembangkan kasus ini, karena kita khawatir mereka tidak hanya bertiga,  bisa saja ada tersangka  lainnya yang masih bersembunyi,” pungkasnya.[]