BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendukung langkah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terkait tindak lanjut proses revisi atau perubahan Qanun tentang Hukum Jinayat.

“Mengingat kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi, Qanun Jinayat revisi harus segera disahkan. Karena qanun saat ini tidak cukup untuk menjawab persoalan. Hukum bagi pelaku masih rendah, pemulihan korban juga tidak ada,” kata Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh kepada portalsatu, Selasa, 4 April 2023.

Syahrul mengatakan saat ini pihaknya mendorong percepatan pengesahan revisi Qanun Hukum Jinayat. Dia melihat dalam materi revisi qanun itu adanya semangat baik, yaitu DPR Aceh dan Pemerintah mencoba mengakomodir untuk memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

“Dan mengatur tentang pemenuhan hak korban. Setelah revisi, mungkin yang akan kita lakukan adalah mendorong percepatan lahirnya aturan turunan dari qanun ini, seperti pergub (peraturan gubernur) tentang mekanisme pemulihan korban agar setiap korban bisa mendapatkan layanan pemulihan,” ujar Syahrul.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.HI., M.Si., didampingi Anggota Komisi I, Drs. Taufik, M.M., Senin, 3 April 2023, bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Pertemuan itu berlangsung sampai dengan berbuka puasa, membahas mengenai Rancangan Perubahan Qanun Hukum Jinayat yang dibahas Komisi I DPR Aceh.

Iskandar Al-Farlaky meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Hukum Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh.

Dia menyebut revisi Qanun Hukum Jinayat hanya menyasar beberapa pasal terkait perlindungan perempuan dan anak. “Konsideran kita Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 (tentang Pemerintahan Aceh). Hukuman yang kita terapkan kumalatif, bukan lagi alternatif,” ujar Iskandar.

Politisi muda Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi perubahan Qanun Hukum Jinayat sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Sekali lagi mohon dukungan penuhnya Pak Sekjend,” ucap Iskandar.

Merespons apa yang disampaikan pihaknya, kata Iskandar, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

“Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.[](Adam Zainal)